Diduga Kesal, Orangtua di Semarang Tega Menganiaya Anak Balitanya
Korban dijatuhkan dan dicekik hingga akhirnya meninggal
18 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang ayah di Kabupaten Semarang telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak kandungnya. Tersangka AC (39) tega menganiaya anak balitanya yang masih berumur 18 bulan hingga meninggal.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu sore (4/7/2021). Diduga, penganiayaan bermula lantaran AC merasa jengkel dengan anaknya APP yang tidak mau disuapi telur asin. Ini lantas membuat AC menjatuhkan hingga mencekik anak balitanya.
Kasus tersebut tidak langsung dilaporkan ke pihak berwajib karena tersangka sempat berbohong terkait kematian anaknya.
Untuk melihat informasi selengkapnya, berikut Popmama.com sajikan rangkuman berita orangtua di Semarang tega menganiaya anak balitanya.
1. Awal kejadian tersangka menganiaya anak balitanya
Tersangka AC melakukan tindak penganiayaan tersebut di rumah kontrakan istrinya, Puput Wulansari (30), di Perum Alam Indah Bawen, Desa Doplang, Kecamatan Bawen. Polres Semarang mengungkapkan bahwa AC dan Puput sudah menikah siri, namun tidak tinggal satu atap.
Jadi, tersangka mengunjungi istrinya pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 17.45. Namun, Puput saat itu hendak pergi menagih utang ke Karangjati, Kecamatan Bergas, sehingga menitipkan APP kepada AC.
"Tersangka sempat menyarankan pelapor (Puput) untuk menagih utang keesokan harinya, tetapi pelapor tidak mau. Tersangka jengkel karena ditinggal," kata Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo.
AC yang ditinggal pergi istrinya kemudian menyuapi anak balitanya telur asin. Namun, APP menolak yang kemudian memperparah kekesalan tersangka.
Editors' Pick
2. Tersangka melampiaskan kekesalan kepada anak balitanya
Kejengkelan akibat ditinggal pergi si Istri dan anaknya yang tidak mau makan membuat AC tidak dapat mengendalikan diri lagi. Laki-laki tersebut lantas menganiaya anak balitanya.
Ia membopong APP ke kamar tidur dan melemparkan korban ke udara sebanyak tiga kali. Pada lemparan pertama dan kedua, AC masih menangkap tubuh anak balitanya.
Namun setelah lemparan yang ketiga, tersangka yang sudah gelap mata sengaja tidak menangkapnya. Hal ini membuat anak balita tersebut terjatuh ke kasur tempat tidur dan terpental ke lantai.
Akibatnya, korban terjatuh dengan posisi tengkurap dengan kepala yang terbentur lantai.
3. Korban yang menangis akibat kepalanya terbentur lantai lalu dicekik
Penganiayaan yang dilakukan AC terhadap anak balitanya tidak sampai itu saja. Tubuh APP mengalami kejang, matanya melotot, dan keluar darah dari mulutnya.
Tersangka sempat panik dan mencoba untuk mengelap darah tadi. Namun, si Anak menangis begitu keras yang membuat AC khawatir didengar oleh tetangganya. Laki-laki tersebut kemudian mencekik anak balitanya hingga sesak napas.
Memang, si Ayah sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa anaknya tersebut sudah tidak tertolong lagi.
4. Tersangka berbohong kepada istrinya tentang kematian anak mereka
Karena telah merenggut nyawa anak kandungnya sendiri, AC tidak berani mengungkapkan kebenaran tentang kematian APP. Ia hanya mengatakan bahwa kematian korban disebabkan jatuh dari tempat tidur.
Mendengar ini, Puput sempat percaya dan jasad anak balitanya pun dikebumikan. Akan tetapi, perempuan tersebut merasa ada kejanggalan sehingga melaporkannya ke Polres Semarang.
"Kasus tersebut baru dilaporkan ke Polres Semarang pada Selasa (27/7/2021) atau sekitar dua minggu setelah korban dimakamkan. Pelapornya ibu korban karena merasa janggal dengan kematian anaknya,” ungkap Ari.
Benar saja, setelah dilakukan autopsi terhadap tubuh korban, ditemukan bekas cekikan di leher dan benturan di bagian kepalanya.
5. Hukuman yang diterima akibat tega menganiaya anak balitanya
Tersangka AC sudah tidak dapat mengelak lagi. Selepas diamankan, ia mengakui bahwa motif penganiayaan tersebut terjadi karena dirinya yang jengkel lantaran selalu ditinggal 'kerja' setiap kali berkunjung ke rumah si Istri.
Ditambah lagi dengan perilaku anak balitanya kala itu sehingga mampu membuat tersangka tega menjatuhkan dan mencekik korban hingga meninggal.
Atas perbuatannya tersebut, AC pun dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar berdasarkan pasal 76C jo pasal 80 ayat (3), ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C UU 35/2014:
"Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35/2014:
(3) "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
(4) "Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya."
Itulah tadi informasi tentang orangtua di Semarang tega menganiaya anak balitanya. Dari sini, Mama bisa mengambil pelajaran bahwa perlu ada kesabaran dalam mengurus anak, terlebih karena mereka merupakan titipan dari Tuhan.
Di samping itu, menjaga hubungan dengan pasangan juga dapat menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti kasus di atas.
Baca juga:
- 2 Anak di Jember Dapat Wafer Isi Potongan Silet dari Orang Misterius
- Bayi Terlahir sebagai Piatu setelah Ibu Meninggal karena Covid-19
- Pentingnya Memenuhi Hak Anak Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19