Modus Mengajak Jalan-Jalan, Lelaki di Aceh Tega Cabuli Dua Balita
Terungkap, korban masih ada hubungan saudara dengan pelaku
16 Juli 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pelecehan seksual merupakan hal yang harus mendapat perhatian serius dari semua pihak. Terlebih saat ini semakin banyak kasus pelecehan seksual yang dialami anak-anak di bawah umur sebagai korbannya.
Seperti yang dialkukan DAR alias YL, lelaki 49 tahun asal Aceh Besar diduga tega melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki yang masih balita.
Dari hasil penelusuran pihak kepolisian setempat, kedua korban yang masih berusia tiga tahun dan dua tahun itu merupakan orang terdekat pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Dari perbuatan kejinya itu, Lelaki yang bekerja sehari-hari sebagai petani ini diancam hukuman puluhan tahun penjara.
Simak berita selengkapnya yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.
1. Mengimingkan mengajak jalan-jalan
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Taufiq mengatakan, kasus pencabulan yang dialami kedua balita tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2020) lalu, di sebuah kebun di kawasan Aceh Besar.
Kedua korban semula berada di rumah bersama dengan sang nenek, kemudian pelaku datang dengan mengendarai becak dan mengajak kedua balita tersebut untuk mengitari seputaran rumah dengan becak yang ia bawa itu.
Namun naas yang terjadi justru kedua korban dibawa ke sebuah kebun yang tak jauh dari rumah korban. Di sana keduanya mendapat kekerasan seksual berupa perbuatan sodomi yang dilakukan oleh pelaku.
Editors' Pick
2. Dilaporkan pihak keluarga korban
Sebelum mengembalikan kedua korban ke rumahnya, kedua balita tersebut lebih dulu diancam untuk tidak memberitahu siapa pun perihal tindakan yang telah ia perbuat pada mereka.
Pihak kepolisi mengungkapkan dari keluarga korban bahwa kedua balita tersebut terlihat berbeda, mereka terlihat ketakutan dan tidak seperti biasanya.
Merasa curiga, orangtua dan sang nenek korban pun mencaritahu apa yang terjadi pada anak mereka ini.
Kemudian akhirnya korban mengadu ada rasa sakit pada bagian anusnya, mereka juga menceritakan diancam oleh pelaku untuk tidak memberitahu siapa pun.
Merasa tak terima dan marah akan perbuatan pelaku pada kedua anaknya, orangtua korban pun melaporkan kejadian keji tersebut pada kepolisian.
3. Pelaku diamankan dan mengaku perbuatannya kepada pihak polisi
Setelah membuat laporan dari orangtua korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh mendalami kasus dengan memeriksa para saksi sebelum mengamankan pelaku.
Setelah melengkapi bukti yang dilengkapi keterangan ahli psikolog forensik dan dokter, polisi lalu melakukan penangkapan tersangka pada hari Kamis (2/7/2020) di salah satu warung kopi, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pihak kepolisian mengatakan, setelah diamankan sang pelaku mengakui perbuatannya yaitu mencabuli kedua balita yang tak lain adalah anak dari keluarganya sendiri.
4. Diduga alami kelainan seksual
Berdasarkan keterangan yang diberikan saksi yaitu istri korban, pelaku memiliki kebiasaan seksual yang berbeda.
Sang istri mengaku dirinya sering mendapat perlakuan kekerasan seksual ketika keduanya berhubungan badan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh memaparkan pengakuan istri tersangka bahwa saat berhubungan badan, DAR suka melakukannya melalui belakang, saat sang istri menolak maka ia akan memarahi dan memukuli istrinya.
Alasan sang istri menjadi bukti kuat mengapa pelaku melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki yang naasnya masih berusia di bawah umur.
5. Terancam hukuman 20 tahun penjara
Laki-laki berusia 49 tahun tersebut kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. DAR terancam mendapat hukuman penjara selama 20 tahun.
Hal ini karena bukan hanya melakukan pencabulan, kepolisian mengatakan ia juga melakukan tindak penganiayaan kepada kedua korban yang masih berusia balita.
Hal itu sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Semoga adanya peristiwa ini kembali menjadi pengingat untuk semua orangtua agar tetap waspada dan memerhatikan buah hati tercinta agar tetap aman.
Baca juga:
- Balita Dicabuli di Tempat Penitipan Anak di Samarinda Mengalami Trauma
- Balita Tewas Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara
- 5 Cara Mengatasi Trauma pada Anak Setelah Kematian Orang Terdekatnya