Mal dan Tempat Rekreasi Mulai Buka 15 Juni, Balita Dilarang Masuk!
Perlu diingat kalau tempat tersebut dibuka karena alasan ekonomi, bukan karena sudah aman
11 Juni 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selama PSBB Transisi di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan mengijinkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk kembali beroperasi.
Salah satunya adalah pembukaan mal yang boleh kembali beroperasi tanggal 15 Juni mendatang. Namun, sayangnya bagi Mama yang memiliki balita tidak diperkenankan untuk masuk mal atau sektor ekonomi kreatif lain seperti salon, hotel hingga kebun binatang.
Protokol kesehatan berguna untuk mencegah penularan kepadan anak dan balita. Karena masuk dalam kategori rentan untuk tertular.
Perlu diingat juga bagi para orangtua yang bijaksana, tempat tersebut dibuka karena alasan ekonomi tetapi bukan karena segalanya sudah aman.
Lantas bagaimana dan seperti apa aturan ini? Berikut Popmama.com informasinya untuk Mama dan Papa ketahui.
Editors' Pick
1. Larangan bawa balita diatur dalam SK Disparekraf Nomor 131 Tahun 2020
Larangan membawa balita tersebut tertuang dalam SK Disparekraf Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata pada Masa Transisi di DKI Jakarta. Dalam lampirannya tersebut dijelaskan protokol umum yang harus dipatuhi baik oleh pelaku usaha, karyawan hingga pengunjung.
"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," tulis SK Disparekraf yang bertanda tangan dan ditetapkan (5/6/2020).
Ingat ya, Ma kalau aturan ini berlaku bagi seluruh tempat pariwisata dan ekonomi kreatif. Jadi nggak hanya mal saja tapi juga hotel, salon, pantai, museum/ galeri, taman rekreasi indoor dan outdoor, kebun binatang, dan fasilitas olahraga outdoor.
Peraturan dan imbauan sebelumnya seperti wajib menggunakan masker selama berkunjung di sektor manapun yang dibuka tetap berlaku. Kemudian, tamu juga diwajibkan menjaga jarak minimal 1 meter.
2. Mama harus patuh terhadap protokol pencegahan Covid-19 sebagai pengunjung
Dalam SK Disparekraf Nomor 131 Tahun 2020 tersebut juga diatur lebih lanjut soal protokol kesehatan umum yang wajib dipatuhi pengunjung. Pelaku usaha juga wajib mengukur dan mendeteksi gejala Covid-19 yang terjadi pada karyawannya.
Berikut protokol kesehatan umum yang harus dipatuhi Mama dan keluarga sebagai pengunjung.
- Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
- Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun
- Melakukan budaya etika batuk dan bersin, dengan menutup mulut dan dengan kertas tisu saat batuk atau bersin, dan buang kertas tisu kotor ke tempat sampah
- Menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah dan lengan dengan sarung tangan kotor atau tangan yang belum dicuci menggunakan sabun atau hand sanitizer
- Tetap memperhatikan jaga jarak/ physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain