Bermain Lempar Tangkap, Bocah 2 Tahun Tewas Terkena Baling Kipas Angin
Meski tak berniat melukai, sang Paman tetap dijatuhi hukuman dari pihak berwajib
21 Juni 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebanyakan dari kita pasti merasa gemas bila melihat anak kecil, apalagi masih berusia di bawah lima tahun. Biasanya, orang dewasa akan mengajak mereka bermain seperti melempar-lemparkannya ke udara hingga membuatnya tertawa.
Namun nahas, cara bermain dengan melempar-lemparkan anak kecil ke udara seperti itu membawa petaka bagi sebuah keluarga di Malaysia.
Dilansir dari laman New Straits Times, seorang balita perempuan berusia 2 tahun tewas setelah dilempar-lemparkan sang Paman ke udara hingga mengenai kipas angin di langit rumahnya.
Mengetahui hal tersebut, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa fakta pentingnya.
Editors' Pick
1. Kronologis kejadian
Pada Minggu (16/6), korban tengah bermain bersama Pamannya asal Myanmar yang berusia 25 tahun. Pamannya hanya berniat untuk bermain-main dengan bocah malang tersebut dengan melempar-lemparkannya ke udara.
Rupanya, lemparan yang dilakukan pada anak tersebut terlalu kuat hingga membuat bayi itu menabrak kipas angin di langit-langit rumah. Korban pun mengalami cidera parah di kepalanya.
Tanpa pikir panjang, korban pun segera dilarikan ke Rumah Sakit Ampang untuk mendapatkan perawatan. Namun Tuhan berkehendak lain, nyawa balita ini tidak tertolong.
Mayatnya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur untuk pemeriksaan. Menurut hasil post-mortem, bayi itu meninggal karena trauma benda tumpul di kepalanya.
2. Dijatuhkan hukuman oleh pihak kepolisian
Menurut kepala polisi distrik Ampang Jaya Asst Comm Noor Azmi Yusoff, tragedi itu terjadi sekitar pukul 22.00 di rumah berlantai dua keluarga itu di Tasik Tambahan, Ampang, Malaysia.
Paman dari bayi tersebut bermaksud menghibur korban yang sedang menangis dengan melempar-lemparkannya ke udara. Papa korban segera mengajukan laporan polisi yang membuat pelaku ditahan di markas besar kepolisian Ampang.
"Polisi juga menyelidiki rumah, yang terletak di sepanjang Tasik Tambahan Ampang," jelas Noor Azmi Yusof dalam sebuah pernyataan, Rabu (19/6).
Kasus ini sedang diselediki dan pelaku dijerat Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001, UU setempat. Pelaku juga akan menjalani penahanan awal selama 7 hari.