6 Cara Menyapih Anak Menurut Islam yang Tepat dan Mudah Dilakukan
Agar sesuai anjuran Islam, ikuti 6 langkah berikut saat menyapih anak
17 September 2019
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menyapih anak adalah waktu di mana ia mulai berpindah ke makanan padat dari yang tadinya ASI saja. Proses ini merupakan sebuah langkah yang dilakukan secara bertahap sampai anak benar-benar berhenti menyusu ASI dari payudara Mama, biasanya sampai anak berusia 2 tahun. Pada umumnya, waktu ideal untuk mulai menyapih anak adalah saat ia berusia 6 bulan.
Namun, proses ini bisa lebih cepat maupun lebih lambat tergantung dari perkembangan tiap anak yang tidak bisa disama ratakan.
Nah, momen menyapih ini penting untuk diperhatikan dan diterapkan dengan sebaik-baiknya agar tak terjadi ‘drama’ saat menjalaninya.
Dalam Islam pun ternyata proses menyapih sudah di atur sedemikian rupa agar tetap nyaman bagi Mama maupun si Kecil.
Lalu, bagaimana aturan serta usia yang tepat untuk menyapih menurut pandangan dan hukum Islam?
Berikut Popmama.com telah merangkum 6 langkah tepatnya.
1. Niatkan dan berdoa
Cara menyapih anak menurut islam yang paling penting ialah niat dan doa dalam setiap prosesnya.
Dalam Islam, kita semua diajarkan untuk selalu membaca “Bismillah” sebelum memulai aktivitas baik, begitupun ketika hendak menyapih.
Tidak ada doa khusus untuk mempersiapkan si Kecil agar tak lagi ketergantungan ASI. Namun agar lebih optimal, Mama bisa memanjatkan doa untuk kelancaran menyapih setiap hari setelah salat wajib.
2. Perhatikan usia anak
Dari segi usia, Islam menyarankan bagi setiap orangtua untuk memberikan ASI hingga usia anaknya menginjak 2 tahun.
Bukan tanpa dasar, Allah SWT telah berfirman mengenai hal ini dalam Alquran surat Al-Baqarah, ayat 233.
Wal-wālidātu yurḍi'na aulādahunna ḥaulaini kāmilaini liman arāda ay yutimmar-raḍā'ah, wa 'alal-maulụdi lahụ rizquhunna wa kiswatuhunna bil-ma'rụf, lā tukallafu nafsun illā wus'ahā, lā tuḍārra wālidatum biwaladihā wa lā maulụdul lahụ biwaladihī wa 'alal-wāriṡi miṡlu żālik, fa in arādā fiṣālan 'an tarāḍim min-humā wa tasyāwurin fa lā junāḥa 'alaihimā, wa in arattum an tastarḍi'ū aulādakum fa lā junāḥa 'alaikum iżā sallamtum mā ātaitum bil-ma'rụf, wattaqullāha wa'lamū annallāha bimā ta'malụna baṣīr
Artinya:
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah, ayat 233)