Mau Ajak Anak ke Dokter Gigi saat PPKM Darurat, Perhatikan Saran PDGI
Masih bolehkah ke dokter gigi saat PPKM Darurat?
14 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal tersebut terpaksa membuat beberapa tempat harus ditutup, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan, guna mengurangi kasus penyebaran virus corona.
Namun, tak hanya itu, dokter gigi pun diminta untuk menutup praktiknya saat PPKM Darurat ini. Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
Lalu, bagaimana ya jika anak memiliki masalah pada gigi saat PPKM Darurat? Bolehkah mengajak anak ke dokter gigi saat pandemi?
Nah, Popmama.com telah merangkum informasi terkait peraturan mengunjungi dokter gigi selama PPKM Darurat. Simak yuk, Ma!
Editors' Pick
1. Alasan PDGI minta dokter gigi menutup praktik saat masa PPKM Darurat berlangsungĀ
PDGI mengeluarkan Surat Edaran No. 4072/PB/PDGI/VII-2/2021. Surat tersebut meminta dokter gigi se-Indonesia menutup sementara tempat praktik di masa periode PPKM Darurat ini.
PDGI mengeluarkan surat edaran tersebut karena merasa sangat khawatir.
"Kalau kita biarkan terus teman-teman kita untuk berpraktek, sedangkan kita dipaksa semuanya harus pakai masker, di ruang praktik dokter gigi harus buka masker, itu risikonya tinggi. Nah, risikonya tinggi seperti ini membuat kami, organisasi profesi sangat khawatir," ucap dr. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM., selaku ketua PDGI Pusat.
PDGI mengkhawatirkan ruang praktik yang ternyata fasilitasnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan sesuai yang dikeluarkan oleh PDGI tentang praktik dokter gigi di kala Covid-19.
Sebab, jika fasilitasnya tidak memenuhi syarat dan ketentuan ditakutkan penularan virus corona semakin menjadi-jadi. Dikhawatirkan banyak dokter gigi dan pasien yang menjadi korban.
dr. Sri Hananto memaparkan, pada bulan Juli ini sudah ada delapan dokter gigi yang meninggal dunia. Tak hanya itu, ada banyak pula dokter gigi yang masuk ICU.
2. Dokter gigi hanya boleh buka untuk kasus emergency
Walaupun sudah mengeluarkan surat edaran untuk menutup praktik dokter gigi, namun PDGI tetap membolehkan para dokter gigi menangani kasus emergency.
"Kami minta dokter gigi se-Indonesia untuk tidak praktik. Kecuali cause-cause yang emergency. Emergency itu harus dibantu, tidak boleh tidak. Tetapi dengan menggunakan APD level 3," ucap dr. Sri Hananto.