Peraturan Pembelajaran Tatap Muka Tebatas (PTMT) di Tangerang Selatan

Hanya sekolah yang telah terverifikasi oleh Dinas Pendidikan yang dapat melakukan PTMT

6 September 2021

Peraturan Pembelajaran Tatap Muka Tebatas (PTMT) Tangerang Selatan
Freepik

Sejak kasus Covid-19 masuk ke Indonesia, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring. Kini, setelah program vaksinasi gencar dilakukan, satu per satu sekolah memulai kembali pembelajaran tatap muka. Salah satu daerah yang telah membuka sekolah untuk pembelajaran secara langsung yakni Tangerang. 

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 421.6/3075/Disdikbud Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Tangerang setelah melakukan rapat pada 2 September 2021. 

Dalam surat edaran tersebut pun tercantum beberapa peraturan yang harus ditaati setiap sekolah dalam melaksanakan PTMT. 

Untuk lebih jelasnya, berikut ini Popmama.com peraturan-peraturan yang tertera dalam surat edaran PTMT di Tangerang Selatan. Simak yuk, Ma!

1. Waktu pelaksanaan PTMT kota Tangerang Selatan 

1. Waktu pelaksanaan PTMT kota Tangerang Selatan 
Pixabay/tigerlily

Setiap jenjang pendidikan memiliki waktu pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) yang berbeda. 

Untuk jenjang SMP akan mulai PTMT terlebih dahulu yakni pada 6 September 2021. Sedangkan siswa PAUD, TK dan SD akan mulai melaksanakan PTMT pada 13 September 2021. 

2. Sekolah-sekolah yang diizinkan PTMT

2. Sekolah-sekolah diizinkan PTMT
Freepik/gpointstudio

Sekolah yang diizinkan melakukan PTMT adalah mereka yang telah mengisi daftar periksa pada laman DAPODIK dan sudah diverifikasi oleh Tim Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. 

Berikut ini jumlah sekolah-sekolah yang telah siap melaksanakan PTMT:

  • TK, 28 sekolah 
  • SD, 309 sekolah
  • SMP, 168 sekolah 

Sekolah-sekolah tersebut telah diizinkan melaksanakan PTMT karena berada di wilayah PPKM Level 1 sampai 3. 

Editors' Pick

3. Prosedur pelaksanaan PTMT 

3. Prosedur pelaksanaan PTMT 
Freepik/gpointstudio

Walau sudah diizinkan untuk PTMP, sekolah-sekolah tersebut harus mengikuti prosedur yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 03/KB/2021, Menteri Agama Nomor 384 Tahun 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK 01.08/Menkes/4242/2021 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Prosedur-prosedur tersebut antara lain: 

1. Masa Transisi

Sekolah memulai menjalankan masa transisi selama dua bulan sejak dimulainya PTMT. 

Selama masa transisi, setiap sekolah harus mengatur jadwal dengan baik bagi. Sekolah harus menentukan hari dan jumlah jam belajar per harinya bagi setiap rombongan belajar (shift). 

Maka tak heran jika pada awal mula PTMT nantinya hanya masuk di hari-hari tertentu dan jam yang cukup singkat. 

Skenario yang telah dibuat untuk PTMT tingkat SMP dan SD yakni sebagai berikut:

  • Jumlah Siswa tiap kelas dibagi menjadi 2 kelompok yang masing-masing 50% (misal ganjil genap) dari jumlah siswa setiap kelasnya atau maksimal 18 siswa/kelompok, pengaturan
  • jarak 1,5 meter antar siswa, dan siswa hadir 2 hari/minggu. Senin-Selasa serta Kamis-Jumat. Setiap hari Rabu, sekolah akan dibersihkan. 
  • Durasi maksimal Sekolah buka 2-4 jam efektif (1 JPL x 30 menit/kelompok)
  • Materi pembelajaran terbatas hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka
  • Satuan pendidikan menyiapkan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (blended learning).

Sedangkan untuk skenario sekolah tingkat PAUD dan TK adalah sebagai berikut: 

  • Jumlah Siswa tiap kelas dibagi menjadi 3 kelompok yang masing-masing 33% dari jumlah siswa setiap kelasnya atau maksimal 5 siswa/kelompok dan pengaturan jarak 1,5 meter antara siswa.
  • Durasi maksimal Sekolah buka 1-2 jam efektif (1 JPL x 30 menit/kelompok). Sekolah direncanakan buka setiap 3 hari dalam seminggu, Senin, Rabu dan Jumat. Sedangkan untuk hari Selasa dan Kamis sekolah disarankan untuk dibersihkan. 
  • Materi pembelajaran terbatas hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
  • Satuan pendidikan menyiapkan pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh (blended learning).

Hal ini dilakukan guna keselamatan kesehatan para siswa dan guru. 

2. Masa kebiasaan baru 

Setelah menjalani PTMT selama 2 bulan dan tidak mengalami lonjakan kasus Covid-19, maka sekolah tersebut akan masuk ke dalam masa kebiasaan baru. 

4. Peraturan PTMT 

4. Peraturan PTMT 
Freepik/Pvproductions

Adapun peraturan PTMT yang harus ditaati oleh setiap sekolah selama melakukan PTMT. 

Peraturan yang berlaku antara masa transisi dengan masa kebiasan baru memiliki beberapa perbedaan seperti berikut ini. 

1. Kantin 

Pada masa transisi kantin tidak diperbolehkan untuk buka. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

Sedangkan saat masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan syarat tetap mematuhi segala protokol kesehatan yang berlaku. 

2. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak boleh dilakukan di sekolah selama masa transisi. Namun, seluruh pengajar dan siswa disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah.

Jika sekolah sudah memasuki masa kebiasaan baru, maka olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler boleh dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

3. Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan 

Saat masa transisi, tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orangtua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. 

Sedangkan pada saat kebiasaan baru semua hal di atas diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

4. Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

Baik dalam masa transisi maupun masa kebiasaan baru, kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan tetap diperbolehkan. 

5. Kesiapan sekolah yang melakukan PTMT 

5. Kesiapan sekolah melakukan PTMT 
Pexels/Artem beliaikin

Semua sekolah yang telah terverifikasi melaksanakan PTMT telah memiliki kesiapan yang seperti berikut ini: 

  • Memiliki sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan desinfektan.
  • Akses fasilitas kesehatan pelayanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
  • Penerapan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
  • Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
  • Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan PTMT seperti memiliki kondisi medis penyerta (comorbity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14) hari.
  • Membuat kesepakatan bersama komite Satuan Pendidikan terkait kesiapan melakukan PTMT di satuan pendidikan.
  • Dalam Pembelajaran tatap muka terbatas terdapat pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang belum dilakukan vaksinasi Covid-l9, maka pendidik dan/atau tenaga kependidikan disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah.

6. Peran orangtua selama proses PTMT berlangsung 

6. Peran orangtua selama proses PTMT berlangsung 
Freepik/senivpetro

Hal lain yang perlu diperhatikan selama masa PTMT yakni peran orangtua. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan oleh orangtua selama anak melaksanakan PTMT.

  • Orangtua/Wali Murid tidak diizinkan menunggu peserta didik di sekolah.
  • Harus menjaga kebersihan pribadi (mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun, melakukan etika batuk dan bersin yang benar, tidak menyentuh mulut, mata dan hidung).
  • Meminta kepada Orangtua Siswa untuk mengingatkan putra putrinya, untuk selalu menjaga kebersihan selama di Satuan Pendidikan, memakai masker, menjaga jarak, secara periodic mencuci tangan dengan sabun, dan beretika ketika batuk/bersin.
  • Menginformasikan kepada pihak Satuan Pendidikan bila putra putrinya pernah menderita sakit berat atau pernah dirawat di rumah sakit.

7. Sekolah yang melaksanakan PTMT akan segera ditutup jika muncul kasus Covid-19

7. Sekolah melaksanakan PTMT akan segera ditutup jika muncul kasus Covid-19
Unsplash/Ivan Aleksic
Ilustrasi

Setiap sekolah setiap hari harus melakukan pemantauan dan evaluasi. Jika ditemukan kasus Covid-19, baik itu dari siswa, tenaga pengajar maupun pengurus sekolah lainnya. 

Sekolah akan ditutup dan buka kembali setelah pemberhentian sementara paling singkat 3 x 24 jam.

Selain itu, sekolah pun akan diberhentikan melaksanakan PTMT jika tidak menaati peraturan yang telah dibuat. 

Nah, itulah beberapa kebijakan dan peraturan PTMT di Tangerang Selatan yang harus ditaati oleh warga di lingkungan sekolah dan diketahui oleh para orangtua dan siswa. Semoga PTMT masa transisi berhasil sehingga bisa ke tahap berikutnya yakni masa kebiasaan baru. Jangan lupa jaga kesehatan!

Baca juga:

The Latest