Tetap Penuhi Hak-Hak Anak dalam Masa Pandemi
Kapan pun dan di mana pun hak-hak anak harus terpenuhi
24 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada seseorang. Maka dari itu, kehadirannya sangat spesial dan sangat dinantikan oleh orangtua. Namun, saat anak-anak lahir di tengah-tengah Mama dan Papa, maka wajib hukumnya untuk memenuhi segala hak yang ia butuhkan.
Apapun situasinya, Mama dan Papa harus tetap memenuhi hak-hak anak. Termasuk saat pandemi seperti saat ini. Karena hak perihal masalah hak anak bukanlah hal sepela.
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk anak-anak dengan mengadopsi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak.
Konvensi tersebut mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara untuk anak-anak yakni anak dapat tumbuh dan berkembang, sehat, bersekolah, dilindungi dan didengar pendapatnya.
Isi konvensi tersebut sama dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan setiap anal berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas kekerasan dan diskriminasi.
Berikut ini, Popmama.com telah merangkumkan hak-hak anak secara terperinci yang harus dipenuhi sejak dalam kandungan hingga anak memasuki usia dewasa.
1. Hak untuk hidup
Anak memiliki hak untuk mempertahankan hidupnya. Untuk itu, selaku orangtua, Mama dan Papa dapat membantu memberikan mereka perawatan yang baik. Apalagi di saat pandemi seperti ini. Di mana virus corona yang tak terlihat dapat menularkan semua orang dan bisa menyebabkan kematian.
Mama dan Papa dapat memberikan anak makan-makanan yang bergizi, mengajaknya melakukan pola hidup sehat, memberinya vitamin dan tak lupa untuk merawatnya sepenuh hati jika anak sakit.
Selain itu hak kelangsungan hidup ini pun memberikan hak kepada anak untuk mengetahui identitas dirinya. Contohnya, siapa orangtuanya kandungnya, di mana dilahirkan, dan hal-hal lainnya terkait si Anak.
Editors' Pick
2. Hak mendapatkan perlindungan
Anak berhak mendapatkan perlindungan. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orangtua.
Hak perlindungan ini termasuk perlindungan diri anak dari kekerasan fisik, kekerasan seksual secara offline ataupun online, keterlantaran, eksploitasi dan diskriminasi.
Jika anak mendapatkan segala perlindungan tersebut, ia akan dengan bebas melakukan berbagai aktivitasnya dengan nyaman, aman dan bahagia.