Diduga Ada Kecemburuan, Ibu Tiri di Cilincing Aniaya 2 Anak Sambung

Ibu tiri tega menyiksa dua anak sambungnya hingga babak belur, ini pengakuan pelaku dan penjelasan

18 September 2024

Diduga Ada Kecemburuan, Ibu Tiri Cilincing Aniaya 2 Anak Sambung
Unsplash/Artyom Kabajev

Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini melibatkan seorang ibu tiri di daerah Cilincing, Jakarta Utara. Pelaku berinisial DM (26) diduga menganiaya dua anak sambungnya hingga kejang dan babak belur pada Senin (16/09/2024) lalu.

Peristiwa yang terjadi di rumah kontrakan ini terungkap setelah tetangga mendengar suara benturan keras dan segera melapor. Saat ditemukan, kedua anak tersebut berada dalam kondisi yang sangat mengenaskan dengan luka memar di sekujur tubuh mereka.

Telah Popmama.com rangkumkan beritanya di bawah ini.

Editors' Pick

1. Kekerasan terungkap berkat laporan tetangga

1. Kekerasan terungkap berkat laporan tetangga
Unsplash/Tadeusz Lakota

Penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kalibaru Barat, Cilincing, Jakarta Utara, membuat geger warga sekitar. Beberapa tetangga mendengar suara benda tumpul yang keras, benturan dinding, dan tangisan anak dari dalam rumah tersebut. Menurut salah satu tetangga, Siti (35), ia sempat ragu untuk mengetuk pintu karena takut membuat situasi lebih buruk. Namun, ketika suara makin keras dan terdengar jelas tangisan histeris, ia memutuskan untuk menghubungi ketua RT setempat.

"Kami sudah beberapa kali mendengar teriakan dari rumah itu, tapi kali ini lebih keras dari biasanya," ujar Siti, salah satu tetangga yang sering mendengar keributan.

Mereka melaporkan suara benturan dan air yang mengguyur dari dalam kamar mandi. Tidak lama setelah itu, pelaku, DM (26), keluar rumah dan anaknya, NRA (6), mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Saat warga mengecek, mereka juga menemukan anak lainnya, MAA (4), dengan kondisi kedinginan dan penuh luka memar di kamar mandi. Warga pun segera membawa korban ke RSUD Koja.

2. Korban menderita luka parah akibat kekerasan fisik

2. Korban menderita luka parah akibat kekerasan fisik
Twitter.com/Ilhamtob

Saat dilarikan ke rumah sakit, NRA dalam kondisi kritis dengan luka memar di sekujur tubuhnya. Adiknya, MAA (4), juga ditemukan dalam keadaan kedinginan dan lemah di kamar mandi. Dokter di RSUD Koja mengonfirmasi bahwa NRA mengalami cedera di kepala akibat benturan keras, serta luka lebam di beberapa bagian tubuh.

"Kondisi NRA cukup parah, dengan luka memar di sekujur tubuh dan trauma di kepala. Sementara adiknya, MAA, meskipun tidak separah NRA, juga mengalami trauma fisik dan psikis," ujar dr. Rika, salah satu dokter yang menangani korban di RSUD Koja.

Menurut keterangan Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi, kedua anak tersebut mengalami luka memar di sekujur tubuh mereka. NRA memiliki benjolan di kepala sebelah kiri dan luka memar di tubuhnya yang diduga akibat pukulan dan cubitan. Sementara, MAA juga menderita luka memar di punggung, kaki, dan kepala, diduga akibat kekerasan serupa. Pelaku mengakui bahwa ia telah memukul dan membenturkan kepala para korban ke dinding karena merasa kesal.

3. Motif hingga pengakuan pelaku

3. Motif hingga pengakuan pelaku
Pexels/Alex Green

Setelah penganiayaan terungkap, DM, ibu tiri kedua anak tersebut, ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. Dalam pengakuannya, DM mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap kedua anak tirinya dengan alasan "frustrasi" dan "kesal" karena anak-anak tersebut sulit diatur.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Wibowo, dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa penganiayaan ini bukan pertama kalinya terjadi.

"Penganiayaan ini diduga telah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Dari pengakuan tetangga, mereka sering mendengar keributan dari dalam rumah. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Wibowo.

Ia menambahkan bahwa tindakan DM masuk dalam kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kami akan memproses DM sesuai Pasal 80 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh DM akhirnya terungkap. DM mengaku bahwa ia sering merasa kesal dengan kedua anak tirinya karena mereka sering tidak menurut. Selain itu, absennya ayah kandung korban, YS (30), yang sedang berada di luar kota untuk urusan keluarga, menjadi pemicu utama kekerasan ini.

"Saya sering merasa kesal karena mereka tidak mau mendengarkan apa yang saya katakan. Ditambah lagi suami saya jarang ada di rumah. Jadi, saya merasa frustrasi,"ungkap DM di hadapan penyidik.

Kapolres Kombes Wibowo juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, DM diduga memiliki kecemburuan terhadap anak-anak tirinya dan perasaan tertekan karena harus mengurus mereka seorang diri.

"Motif dari tindakan ini bukan hanya karena kesal, tapi juga ada faktor kecemburuan dan ketidakmampuan pelaku mengelola emosinya. Ayah korban jarang di rumah, sehingga pelaku merasa terbebani," ujar Kombes Wibowo.

Saat ini, pihak kepolisian juga telah menghubungi ayah kandung korban, YS, yang langsung kembali ke Jakarta untuk mendampingi anak-anaknya.

Kasus penganiayaan ini mengejutkan publik, terutama warga Cilincing. Peristiwa ini sekali lagi menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan.

Baca juga:

The Latest