BPOM Sebut Ambang Batas Aman Toleransi Cemaran Etilen Glikol
Lewat siaran pers, BPOM umumkan daftar 5 produk obat sirup yang punya kandungan cemaran EG
20 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menerbitkan laporan hasil pengawasan terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Terkait obat sirup, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran obat sirup yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Dari hasil pengujian tersebut, diketahui ada 5 produk obat sirup yang memiliki kandungan EG melebih batas aman. BPOM juga sudah mengeluarkan perintah penarikan produk tersebut dari peredaran.
Jika Mama ingin mengetahui lebih jelas mengenai kabar ini, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa poin penting dari pernyataan BPOM terkait obat sirup secara lebih detail.
1. Pengujian terhadap obat sirup berdasarkan kriteria yang ditetapkan
Dalam siaran pers resmi yang beredar, BPOM menerangkan sudah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan kriteria sampling dan pengujian, antara lain:
- Diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.
- Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 (empat) bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.
- Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.
- Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu.
Editors' Pick
2. BPOM sebutkan daftar 5 obat sirup yang memiliki kandungan cemaran etilen glikol
Dari hasil sampling dan pengujian yang dilakukan terhadap 39 bets dari 26 obat sirup sampai tanggal 19 Oktober 2022, terungkap ada 5 produk obat sirup yang memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman.
Berikut daftar 5 obat sirup yang dimaksud, antara lain:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM menjelaskan, pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam obat sirup, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.