Selain Dianiaya, Anak 4 Tahun di Bali juga Dicabuli Pacar Ibunya
Selain dianiaya, balita 4 tahun di Bali juga telah dicabuli oleh pelaku yang merupakan pacar ibunya
2 Agustus 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kisah pilu dan mengenaskan dialami seorang balita berinisal N yang masih berusia 4 tahun. Ia ditemukan terlantar di pinggir jalan Bedugul, Kota Denpasar, Bali pada Selasa (19/7/2022) dalam kondisi luka memar dan patah kaki.
Hasil dugaan menyebutkan bahwa N telah menjadi korban penganiayaan oleh pelaku yang tak lain adalah pacar Ibunya. Ia adalah YPMP (39) yang kini telah ditangkap oleh kepolisian bersama dengan Ibu dari korban yaitu DNM (33).
Dari hasil pemeriksaan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, Bali, menemukan fakta baru bahwa pelaku diketahui telah mencabuli korban setelah adanya hasil visum yang memperlihatkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait kasus penelantaran dan penganiayaan balita berusia 4 tahun di Bali, berikut Popmama.com rangkumkan informasi selengkapnya dari berbagai sumber.
1. Awal ditemukan N di pinggir jalan
Kejadian ini bermula ketika sebuah pemberitaan di media sosial yang menyebutkan bahwa seorang balita berusia 4 tahun ditemukan terlantar di pinggir jalan Bedugul, Kota Denpasar, Bali pada Selasa (19/7/2022). N ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan dengan luka memar dan patah kaki.
Mengetahui pemberitaan tersebut, Papa kandung dari N yakni I Nyoman GW (43) langsung menyambangi keberadaan N yang dibawa ke RS Wangaya, Denpasar, Bali.
Kepada Papanya, N mengaku bahwa sebelum ditinggalkan di pinggir jalan, ia sempat dipukul dan ditendang oleh pelaku di rumah kos yang mereka tempati. Mengetahui bahwa korban mengalami patah kaki, pelaku membawanya ke salah seorang tukang pijit untuk diobati.
Namun mirisnya, pelaku justru meninggalkan korban dalam keadaan masih kesakitan dan di saat hari sudah mulai gelap. Balita naas itu kemudian tidur sampai pagi di pinggir jalan tersebut.
Editors' Pick
2. Berbagai kekerasan fisik yang dialami korban
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku diketahui tega menganiaya anak kandung dari pacarnya karena kesal tidak mau tidur dan tidak mau menjawab ketika dirinya ditanya.
Dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kasi Humas Polrestra Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, pelaku mengaku menganiaya dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke arah perut korban sebanyak dua kali.
Selain itu, pelaku juga mencubit perut korban dan memaksanya melakukan push up serta berlari sampai lemas dan terjatuh.
Lebih lanjut, Sukadi menjelaskan bahwa pelaku juga tega menenggelamkan kepala korban pada sebuah ember berisi air sebanyak empat kali.
Ia juga memaksa agar N menekuk kakinya supaya dilipat ke belakang kepala yang kemudian mengakibatkan paha korban patah.
Dijelaskan oleh Sukadi bahwa berbagai kekerasan fisik yang dialami balita berusaia 4 tahun itu terjadi di dalam rumah kos milik pelaku dan Mama kandung korban di Sidakarya, Denpasar.
Tak sampai di situ, pelaku juga mengaku pernah menganiaya anak kandung dari pacarnya itu dengan menjambak rambut, memukul menggunakan sisir, menampar wajah, hingga menendang pinggul korban.
Kepada kepolisian, pelaku mengaku sudah menganiaya korban sebanyak enam kali.
3. Adanya pencabulan yang dialkukan pelaku kepada korban
YPMP dan DNM kemudian langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, disebutkan fakta baru lainnya bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual kepada korban.
Hal ini disebutkan Kepala Polresta Denpasar AKBP Bambang Yugo kepada wartawan di lobi Markas Polresta Denpasar, pada Senin (1/8/2022) bahwa berdasarkan hasil visum korban, terdapat adanya luka robek pada bagian alat vitalnya.
Dari hasil visum juga menunjukkan adanya bukti kekerasan lain yang dilakukan pelaku yakni memukul mulut korban hingga mengakibatkan tiga giginya copot. Dijelaskan oleh Bambang, hasil visum tersebut juga telah dikuatkan oleh keterangan korban dan pengakuan pelaku, termasuk dengan ibu kandung korban.
4. Pelaku dijerat tuntutan berlapis
Atas perbuatan keji yang dilakukannya, YPMP dijerat dengan pasal berlapi yakni Pasal 76 D jo Pasal 82, 76c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-pasal tersebut diberikan kepada YPMP karena telah melakukan perbuatan cabul, kekerasan, serta menelantarkan korban. Dari pasal-pasal yang menjeratnya, ia diancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Sementara ibu kandung korban, DNM dijerat pasal 76 c jo Pasal 80 dan Pasal 76b jo 77b UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut diberikan kepada DNM karena membiarkan adanya kekerasan dan penelantaran terhadap anak kandungnya sendiri. Dari pasal yang menjeratnya, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian menyebutkan bahwa kondisi korban mulai membaik. Meski begitu, korban masih terus menjalani rawat jalan untuk pahanya yang mengalami patah, serta terapi psikologi akibat perbuatan keji yang dilakukan pelaku.
Baca juga:
- 5 Fakta Naya, Anak Empat Tahun di Bali yang Dianiaya Pacar Ibunya
- Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Ibunya karena Sering BAB di Celana
- Tega! Balita di Medan Alami Trauma Lantaran Dianiaya Paman dan Bibinya