Syarat dan Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)

Mirip KTP, ini cara membuat KIA untuk anak mama

26 Juli 2024

Syarat Cara Membuat KIA (Kartu Identitas Anak)
Menyali-buleleng.desa.id

Jika orang dewasa memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebagai kartu identitas resmi mereka sebagai warga negara Indonesia, anak-anak juga punya kartu identitas resmi yang menandakan mereka sebagai warga Indonesia, Ma.

KIA atau Kartu Identitas Anak adalah kartu identitas anak-anak yang mirip dengan KTP.  Sebagai kartu identitas resmi, KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten/Kota.

Apakah anak mama sudah memiliki kartu identitas resminya sebagai warga negara? Jika belum, yuk simak artikel yang telah Popmama.com rangkum berikut ini mengenai syarat dan cara membuat KIA.

1. Ada dua jenis KIA, sesuaikan usia anak

1. Ada dua jenis KIA, sesuaikan usia anak
Wareng-butuh.purworejokab.go.id

Jika KTP biasanya baru bisa diterbitkan ketika anak remaja beranjak dewasa atau memasuki usia 17 tahun, maka KIA adalah kartu identitas anak yang masih di bawah 17 tahun.

Nah, kartu ini memiliki dua jenis berbeda yang bisa disesuaikan dengan usia anak, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Satu hal yang perlu diingat, KIA tidak memiliki masa berlaku seumur hidup seperti KTP.

Sesuai dengan jenisnya, KIA untuk anak 0-5 tahun maka akan habis masa berlakunya ketika usia anak mama sudah menginjak usia 5 tahun. Nah, KIA tersebut kemudian akan digantikan dengan KIA untuk usia 5-17 tahun, yang akan digantikan dengan KTP ketika anak beranjak dewasa.

Editors' Pick

2. Syarat membuat KIA

2. Syarat membuat KIA
Dukcapil.kemendagri.go.id

Sebelum mengetahui cara membuat KIA, hal yang perlu Mama dan Papa perhatikan adalah menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan dalam membuat Kartu Identitas Anak.

Berikut adalah syarat membuat KIA yang perlu dilengkapi para orangtua, di antaranya:

  • Foto copy KTP kedua orangtua
  • Foto copy Akta Kelahiran
  • Foto copy Kartu Keluarga (kedua orang tua kandung dalam satu KK)
  • Pas foto ukuran 4x6 cm (3 lembar)

Perlu diperhatikan, untuk syarat pas foto sendiri bisa berbeda-beda di setiap Dukcapil daerah setempat. Jadi, pastikan untuk memeriksa laman Dukcapil setempat terrlebih dahulu untuk mengetahui ukuran yang sesuai ya, Ma.

3. Cara membuat KIA

3. Cara membuat KIA
Freepik/katemangostar

Setelah berkas persyaratan sudah Mama persiapkan, maka selanjutnya Mama bisa langsung mendatangi Dukcapil setempat dan menyerahkan berkas tersebut.

Sebelumnya, nanti Mama akan diminta untuk mengisi formulir terlebih dahulu dan berkas yang diberikan akan dilakukan validasi terlebih dahulu.

Jika semua berkas dan formulir selesai divalidasi petugas, KIA pun bisa segera diterbitkan dalam kurun waktu beberapa hari setelah pendaftaran.

Satu hal yang perlu diingat, Ma, cara membuat KIA sendiri perlu diurus sendiri oleh orangtua yang bersangkutan dan tidak boleh diwakilkan, ya.

4. Cara membuat KIA secara online

4. Cara membuat KIA secara online
Freepik

Untuk mempermudah para orangtua agar tidak perlu mendatangi Dukcapil setempat, kini pembuatan KIA sudah bisa dilakukan secara online dengan cara sebagai berikut:

Berikut adalah cara membuat KIA online :

  • Lakukan pendaftaran di website  pengajuan KIA online pada website Dukcapil masing-masing daerah. 
  • Lengkapi formulir anak yang tertera pada website, isi sesuai dengan yang dibutuhkan ya, Ma. 
  • Setelah data anak sudah selesai dimasukkan, biasanya akan diminta nomor ponsel orangtua yang masih aktif untuk proses selanjutnya.
  • Setelah seluruh formulir diisi, langsung unggah seluruh dokumen persyaratan di website tersebut.
  • Jika semua sudah selesai, Dukcapil akan melakukan validasi pengajuan.
  • Jika syarat terpenuhi, Dukcapil akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). 

Nantinya MAma akan mendapat pemberitahuan KIA yang sudah jadi melalui nomor ponsel yang dicantumkan sebelumnya, untuk kemudian bisa diambil ke Dukcapil setempat. 

5. Kegunaan KIA

5. Kegunaan KIA
cikal.co.id

Itu tadi syarat dan cara membuat KIA yang bisa Mama ikuti untuk membuat kartu identitas si Kecil. Nah, Mama sendiri sudah tahu belum nih apa saja sih kegunaan KIA, mengapa anak-anak sudah memerlukan kartu identitas seperti KTP?

Menurut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, tujuan dari penerbitan KIA ini adalah agar perlindungan identitas anak lebih terjamin. 

Sama seperti KTP milik orang dewasa, KIA pun punya sejumlah manfaat untuk kehidupan anak. Di antaranya:

  1. Sebagai kartu identifikasi anak resmi dari negara
  2. Mencegah terjadinya perdagangan anak
  3. Keperluan mendaftarkan sekolah
  4. Keperluan pendaftaran BPJS dan klaim/asuransi
  5. Persyaratan mengurus perbankan
  6. Pengurusan imigrasi 
  7. Memudahkan akses pelayanan publik

Yuk, sama-sama daftarkan anak mama untuk membuat kartu identitas mereka secara resmi. Semoga informasi di atas bermanfaat, yaa.

Baca juga:

The Latest