Wajibkah Anak Perempuan Pakai Jilbab? Ini Hukumnya Dalam Islam
Sejak usia berapa si Kecil harus mengenakan jilbab?
22 Oktober 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai seorang muslim, perintah menutup aurat dalam ajaran Islam memang diwajibkan kepada seluruh umatnya. Tak hanya perempuan, laki-laki pun demikian.
Bagi laki-laki muslim, aurat yang wajib ditutupi adalah bagian badan antara pusar dan lutut. Sementara bagi perempuan, auratnya adalah seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Sehingga saat ini banyak ditemui anak perempuan yang sudah mengenakan jilbab atau berhijab sejak dini, bahkan saat usia balita sekalipun mereka sudah mengenakan aneka jilbab lucu nan menggemaskan.
Namun sebenarnya, sejak usia berapa diharuskan anak pakai jilbab? Yuk, simak rangkuman yang sudah Popmama.com siapkan dari berbagai sumber mengenai hukum dan usia berapa si Kecil mengenakan jilbab.
Editors' Pick
1. Perintah menutup aurat dalam firman Allah
Sebagai umat muslim, agama Islam mengajarkan kita untuk senantiasa menutup aurat. Hal ini sebagaimana berbunyi dalam firman Allah Ta'ala dalam surat An-Nur ayat 31 sebagai berikut:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya:
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya....
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.
Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
2. Kapan anak diwajibkan mengenakan jilbab?
Tidak hanya firman dalam surat An-Nur yang sudah disebutkan sebelumnya, ada pula firman lainnya yang menyebutkan bahwa umat muslim khususnya perempuan harus menutup aurat mereka.
Namun, sebagaimana yang banyak disebutkan bahwa kewajiban menutup aurat dengan jilbab dalam ajaran Islam hanya dibebankan bagi mulsim yang sudah mukallaf (seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), atau biasa disebut mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila).
Sehingga hukumnya tidak diwajibkan bagi anak-anak usia balita, Ma. Namun, tak ada salahnya jika sebagai orangtua kita ingin mengajarkan serta membiasakan anak untuk mengenakan jilbab sejak usia dini.
3. Batasan aurat anak-anak
Sebenarnya batasan aurat anak kecil bagi laki-laki maupun perempuan tidak disebutkan dalam dalil Al-Quran dan sunnah secara tegas. Tetapi pembahasan ini telah dilandasi firman Allah Ta’ala sebagai berikut:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“....atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (QS. An-Nur: 31)
serta hadis,
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع.
“Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun.”
Madzhab Hambali berpendapat mengenai ayat dan hadis di atas yang rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, berikut ini:
“Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam salat maupun di luar salat.Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam salat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati).
Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa.”
Sehingga dapat disimpulkan, untuk anak balita tidak diwajibkan mengenakan jilbab. Namun kembali ditegaskan, orangtua sebaiknya sudah mengajarkan anak untuk terbiasa menutup aurat sejak usia dini.
Itulah hukum anak pakai jilbab dalam ajaran Islam. Hal ini tentunya akan bermanfaat sampai usianya dewasa nanti. Semoga informasinya bermanfaat ya, Ma!
Baca juga:
- Ajarkan Anak Sejarah Islam dari Bacaan Surat Al-Fil dan Arti
- Kisah Nabi Ibrahim sebagai Sejarah Islam Hari Raya Idul Adha
- 6 Cara Menyapih Anak Menurut Islam yang Tepat dan Mudah Dilakukan