Balita Tewas Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara

Balita ditemukan tewas tanpa kepala dan alat vital dalam parit saat dititipkan di PAUD

7 Juli 2020

Balita Tewas Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara
IDN Times/Yuda Almerio

Sebuah pukulan berat bagi orangtua Ahmad Yusuf Ghazali, balita di Samarinda, Kalimantan Timur, yang beberapa waktu lalu ditemukan dalam parit dengan keadaan tewas tanpa kepala dan tanpa alat vital

Kasus balita 4 tahun ini masih harus menempuh jalur hukum yang panjang dan saat ini mulai memasuki proses penuntutan pada Senin (6/7/2020).

Ahmad Yusuf Ghazali ditemukan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan tanpa kepala dan alat vital di anak Sungai Karang Mumus di Jalan Pangeran Antasari II pada 8 Desember 2019 lalu. 

Hasil autopsi diungkapkan langsung oleh Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti yang bergelar dokter spesialis forensik, pada Kamis (27/2/2020) lalu, di Aula Polresta Samarinda.

Kini dikabarkan 2 orang mantan pengasuh PAUD Jannatul Athfaal Jalan Wahab Sjahranie, tempat Yusuf dititipkan yang bernama Tri Supramayanti berusia 52 tahun dan Marlina berusia 26 tahun, telah menjadi terdakwa dan dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Simak berita terkini kasus balita Ahmad Yusuf Ghazali yang telah Popmama.com rangkum berikut ini.

1. Pengasuh di PAUD lalai menjalankan tugas

1. Pengasuh PAUD lalai menjalankan tugas
Dok. Popmama.com

Kedua pengasuh di PAUD Yusuf dititipkan dinilai lalai dalam menjalankan tugas.

Keduanya dianggap tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ketika menjaga balita Yusuf selama berada di PAUD.

Menurut hasil kesaksian, ada momen di mana pengasuh tidak sengaja melepaskan pantauan atau pandangannya pada Yusuf. Sehingga kejadian ini bisa menghilangkan nyawanya.

2. Tuntutan hukuman bagi terdakwa

2. Tuntutan hukuman bagi terdakwa
Dok Istimewa

Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan Pasal 359 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Rudi Pasaribu, kuasa hukum kedua terdakwa pada Selasa (7/7/2020)  mengatakan, "Tuntutan 4 tahun terlalu berat, mestinya dikurangi. Kelalaian ini bukan karena tangan mereka yang melakukan, ataupun karena sengaja. Tapi karena ada pengawasan yang luput dan tidak secara langsung mereka lakukan."

Kelalaian tersebut memang diakui pada saat Yusuf dititipkan di PAUD. Kabar duka ini pun tentu sangat mengejutkan orangtua Yusuf. 

Editors' Pick

3. Kedua terdakwa siap menanggung risiko

3. Kedua terdakwa siap menanggung risiko
Dok. Popmama.com

Meski sudah mengakui adanya kelalaian, kuasa hukum berhak mengajukan pembelaan.

Menurut Rudi, keduanya bersedia untuk bertanggung jawab

"Keduanya ini bekerja dan diupah hanya Rp 500.000 - Rp 1.000.000 sebulan. Menurut kami ini tidak adil, kerja dengan hasil segitu tapi beban kerja dan risiko yang dipikul cukup berat. Tuntutan 4 tahun terlalu berat," ungkapnya.

Rudi mengaku siap memberikan pembelaan pada kedua terdakwa pada sidang mendatang yang digelar pekan depan.

4. Dalam kasus balita Yusuf, masih ada yang janggal

4. Dalam kasus balita Yusuf, masih ada janggal
Dok. Popmama.com

Rudi juga mempertanyakan hal mengenai, "Belum bisa dibuktikan apakah Yusuf keluar terus jatuh ke parit, terseret dan meninggal. Anak 4 tahun besar, nggak mungkin terseret parit. Kalau jatuh, ada siapa saksinya?"

Yusuf dinyatakan hilang Jumat (22/11/2019) lalu pada sore hari. Saat itu ia sedang dititipkan orangtuanya di PAUD tersebut.

5. Kronologi saat kejadian tewasnya balita Yusuf di PAUD

5. Kronologi saat kejadian tewas balita Yusuf PAUD
Dok. Popmama.com

Menurut dugaan, kronologinya adalah Yusuf keluar kelas melalui pintu PAUD yang ketika itu sedang terbuka dan pengasuhnya, Marlina sedang pergi ke toilet.

Sementara, pengasuh satunya lagi, Tri Supramayanti sedang sibuk menjaga anak yang lainnya sehingga Yusup luput dari pengawasan.

Hari itu kedua pengasuh piket menjaga 7 orang anak, salah satunya adalah Yusuf.

Setelah 2 minggu menghilang, jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala dan alat vital di Parit Jalan Antasari, Samarinda.

Setelah jasad ditemukan, kedua pengasuh ditetap menjadi tersangka. Kini di persidangan mereka menjadi terdakwa.

6. Hasil autopsi jasad Yusuf yang ditemukan setelah 2 minggu

6. Hasil autopsi jasad Yusuf ditemukan setelah 2 minggu
IDN Times/Yuda Almerio

Untuk lebih jelasnya, berikut hasil autopsi yang dipaparkan oleh Kombes Pol Sumy kepada awak media:

  • Tulang ruas leher ada 7 (lengkap)
  • Tulang belakang ruas dada ada 9 (lengkap)
  • Tulang belakang ruas pinggang ada 5 (lengkap)
  • Tulang dada utuh, tanpa ada kerusakan atau cedera pada tulang dada tersebut
  • Tulang-tulang iga kanan dan kiri utuh
  • Tulang belikat kanan dan kiri lengkap dan utuh
  • Tulang panggul utuh
  • Tulang selangka kanan dan kiri utuh
  • Tulang kedua lengan atas utuh
  • Tulang kedua paha utuh
  • Tulang kedua tungkai bawah utuh
  • Tulang kering kiri lebih kecil daripada tulang kering kanan
  • Tampak persambungan antar tulang sudah terlepas, dengan tidak ditemukan resapan darah atau patahan. Sehingga terlepas postmortem atau normal karena proses pembusukan
  • Organ-organ dalam jenazah tidak ditemukan (hilang karena proses pembusukan)
  • Dari pemeriksaan terhadap sampel berupa sumsum tulang paha ditemukan adanya ganggang air.

Itulah kelanjutan kasus balita tewas tanpa kepala dan alat vital yang sempat menjadi misteri. Kasus tewasnya Ahmad Yusuf Ghazali ini masih menantikan proses pembelaan bagi terdakwa dan menunggu keputusan akhir.

Semoga semua pihak bisa menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar bisa lebih berhati-hati.

Baca juga:

The Latest