Anak 5 Tahun Disiksa Orangtuanya hingga Babak Belur di Jaktim

Jarang diberi makan, ibu kandung dan ayah tiri korban kompak menyiksa korban

31 Oktober 2024

Anak 5 Tahun Disiksa Orangtua hingga Babak Belur Jaktim
Freepik
Ilustrasi

Seorang anak laki-laki berinisial RML (5) di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim), disiksa orangtuanya berinisial MLL (46) dan YT (24). Dari penyidikan terakhir, penyiksaan itu sudah berlangsung sejak Juli 2024.

Dari keterangan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur dalam konferensi pers mengatakan kalau sekujur tubuh RML mengalami penyiksaan. Adapun penyiksaan yang dialami bocah tersebut dari dipukuli sampai dibiarkan kelaparan.

Berikut Popmama.com rangkum informasi selengkapnya mengenai kasus anak 5 tahun disiksa orangtuanya hingga babak belur dan kelaparan.

1. Korban dipukul benda tumpul hingga dibiarkan kelaparan

1. Korban dipukul benda tumpul hingga dibiarkan kelaparan
Freepik

Dari keterangan Tim Polres Jakarta Timur diketahui kalau penyiksaan kepada korban berlangsung sejak Juli-Oktober 2024. Adapun jenis penyiksaan yang dilakukan orangtua kepada anak kandungnya itu dari memukul dengan benda tumpul hingga jarang memberikan makan.

Sekujur tubuh korban ditemukan luka-luka tanda penyiksaan. Alat yang digunakan orangtua korban untuk menyiksa dari ikat pinggang, sapu lidi hingga langsung dipukuli.

Dari keterangan polisi, bahkan kedua orangtuanya pernah memukuli korban bersama-sama. Oleh karena itu saat dibawa ke kantor polisi korban banyak mendapatkan luka memar sampai mengeluarkan darah di sekujur badan, wajah juga di kepala dan pelipis.

Editors' Pick

2. Korban dibiarkan tidur tidak layak

2. Korban dibiarkan tidur tidak layak
Freepik

Penyiksaan fisik yang dialami korban juga tidak luput di malam hari. Pasalnya orangtua RML menyuruh korban tidur di lantai beralaskan bambu dengan satu bantal guling saja.

Saat ini kedua orangtua RML sudah di kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 44 UU KDRT.

3. Kondisi korban saat ditemukan saksi cukup memprihatinkan

3. Kondisi korban saat ditemukan saksi cukup memprihatinkan
Freepik

Penganiayaan kepada korban RML oleh orangtuanya diketahui oleh saksi pada Senin (28/10/2024). Saat itu korban langsung dievakuasi untuk diberikan pertolongan lantaran luka yang dialaminya.

Alasan rumah pelaku dan korban didatangi hari itu karena luka RML berdarah. Sebelumnya saksi sering melihat korban luka lebam-lebam, tetapi pada Senin (28/10/2024) para saksi melihat korban berdarah dan ditolong. Korban saat itu juga menangis.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dialami anak laki-laki berusia 5 tahun itu. Lalu langsung menangkap ibu kandung dan ayah tiri korban.

4. Motif ibu kandung korban lakukan penyiksaan

4. Motif ibu kandung korban lakukan penyiksaan
Freepik/freepik

Setelah diamankan polisi, YT selaku ibu kandung korban mengatakan motif dirinya menganiaya anak kandungnya. Ia menyebut alasan kesal kepada RML sehingga tak memberinya makan.

Tidak hanya itu, YT juga menyebut sang Anak tidak mau bicara dengan dirinya. YT menyebut anaknya tidak mau makan dan bicara dengannya seharian.

5. Orangtua korban sakit hati tidak diakui oleh anaknya

5. Orangtua korban sakit hati tidak diakui oleh anaknya
Freepik

Pihak kepolisian mengatakan penyiksaan diduga bermula sejak Juli lalu. Korban baru dibawa dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Jakarta oleh pelaku.

Nicolas mengatakan korban lahir di Kupang dan awalnya dibesarkan neneknya. RML tidak mengakui MLL dan YT sebagai orangtuanya. Korban menyebut orang tuanya yang berada di Kupang.

Perkataan itu yang membuat kedua orangtua RML sakit hati. Alasan itu pula yang membuat orangtua RML menganiayanya.

Itulah tadi informasi mengenai kasus anak 5 tahun disiksa orangtuanya hingga babak belur dan kelaparan. Semoga pelaku dihukum semestinya.

Baca juga:

The Latest