Ketahui Pasal-pasal Tentang Kekerasan Pada Anak
Pelaku kekerasan pada anak dapat dijerat menggunakan pasal-pasal berikut
30 November 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan pada anak masih menjadi masalah serius yang sering kali luput dari perhatian. Padahal, setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendukung. Sayangnya, tidak semua anak mendapatkan hak tersebut.
Kekerasan, baik fisik, emosional, maupun verbal, dapat meninggalkan luka mendalam dan memengaruhi masa depan mereka.
Kali ini Popmama.com akan memberikan informasi tentang pasal-pasal tentang kekerasan pada anak beserta jenis kekerasan, unsur tindak pidana, beserta hukuman yang akan didapatkan oleh pelaku.
Editors' Pick
1. Jenis kekerasan pada anak
Kekerasan pada anak adalah tindakan yang merugikan fisik, emosional, atau kesejahteraan seorang anak. Kekerasan ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan meninggalkan dampak jangka panjang pada perkembangan anak. Berikut adalah jenis-jenis kekerasan pada anak yang perlu diketahui:
Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah tindakan yang menyebabkan rasa sakit atau cedera pada tubuh anak. Contohnya adalah memukul, mencubit, menendang, menampar, atau mendorong dengan keras. Tindakan ini dapat meninggalkan luka fisik, seperti memar atau patah tulang, serta trauma psikologis yang sulit disembuhkan. Kekerasan fisik sering kali dilakukan sebagai bentuk hukuman, tetapi justru berdampak buruk pada kesehatan mental dan kepercayaan diri anak.
Kekerasan Emosional
Kekerasan emosional adalah perilaku yang merendahkan harga diri anak atau mengancam keamanan emosionalnya. Contohnya meliputi:
- Memaki atau berkata kasar.
- Menghina atau mengejek anak.
- Memberikan ancaman yang menakutkan.
- Mengabaikan anak secara emosional, seperti tidak memberikan perhatian atau kasih sayang.
Kekerasan ini sering kali tidak meninggalkan bekas fisik, tetapi dampaknya jauh lebih mendalam. Anak bisa tumbuh dengan rasa tidak percaya diri, kecemasan, atau depresi karena terus-menerus merasa tidak dihargai.
Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual pada anak meliputi segala bentuk aktivitas seksual yang melibatkan anak tanpa persetujuan atau pemahaman mereka. Kekerasan seksual dapat merusak perkembangan psikologis anak dan meninggalkan trauma jangka panjang, seperti rasa malu, ketakutan, hingga gangguan stres pasca-trauma (PTSD).
Eksploitasi Anak
Eksploitasi terjadi ketika anak digunakan untuk tujuan yang merugikan mereka, seperti:
- Mempekerjakan anak di bawah umur dalam pekerjaan berbahaya atau tidak sesuai usia mereka.
- Memanfaatkan anak untuk kepentingan ekonomi atau sosial keluarga.
- Memaksa anak terlibat dalam kegiatan kriminal.
Eksploitasi ini dapat menghambat pendidikan anak, merusak fisik mereka, dan menghilangkan kesempatan untuk menikmati masa kanak-kanak.
Kekerasan Digital
Di era teknologi, kekerasan pada anak juga terjadi di dunia maya (cyberbullying). Contohnya:
- Penghinaan atau ancaman melalui media sosial.
- Penyebaran foto atau informasi pribadi anak tanpa izin.
- Penipuan atau pemerasan melalui internet.
Kekerasan digital dapat merusak reputasi anak, menyebabkan stres berlebihan, dan memengaruhi kesehatan mental mereka.
2. Unsur tindak pidana penganiayaan anak
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang melibatkan tindakan yang merugikan fisik maupun psikis seorang anak. Untuk menentukan apakah suatu tindakan termasuk penganiayaan, terdapat beberapa unsur utama yang harus terpenuhi. Berikut adalah penjelasannya:
Adanya Unsur Kesengajaan
Unsur kesengajaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut dengan sadar dan memiliki niat untuk melakukannya. Dalam konteks hukum, kesengajaan dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:
- Pelaku secara langsung dan spesifik berniat untuk melakukan penganiayaan pada korban. Misalnya, seorang pelaku memukul anak dengan maksud menyakiti atau melukai.
- Pelaku tahu bahwa tindakannya akan mengakibatkan rasa sakit atau luka pada anak, tetapi tetap melakukannya. Contohnya, seorang pelaku mendorong anak hingga terjatuh, meskipun tahu tindakan itu bisa melukai.
- Pelaku menyadari bahwa tindakannya berpotensi menyebabkan penganiayaan tetapi tetap memilih melakukannya, dengan mengabaikan kemungkinan akibat buruk tersebut.
Kesengajaan ini menjadi dasar penting dalam menentukan apakah sebuah tindakan dapat dianggap sebagai tindak pidana penganiayaan. Tanpa adanya unsur kesengajaan, tindakan tersebut bisa saja dinilai sebagai kelalaian, yang memiliki konsekuensi hukum berbeda.
Adanya Perbuatan yang Dilakukan
Perbuatan dalam penganiayaan harus berupa tindakan nyata yang dapat diidentifikasi. Perbuatan ini bisa meliputi:
- Tindakan fisik: Memukul, menendang, menampar, mencubit, atau menggunakan benda tertentu untuk melukai anak.
- Tindakan psikis: Menghina, mengancam, atau membuat anak merasa ketakutan yang mendalam.
- Perbuatan lain yang bersifat membahayakan: Misalnya, mengabaikan anak hingga ia mengalami cedera atau kerugian kesehatan.
Setiap tindakan ini harus dapat dibuktikan secara konkret melalui saksi, bukti fisik, atau rekaman kejadian untuk dianggap memenuhi unsur perbuatan dalam tindak pidana penganiayaan.
Adanya Akibat Perbuatan yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Sakit atau Luka pada Tubuh Korban
Unsur ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku ditujukan secara langsung atau tidak langsung untuk menimbulkan kerugian fisik pada korban. Akibat yang dimaksud dalam penganiayaan meliputi:
- Rasa sakit: Misalnya, rasa nyeri akibat pukulan, cubitan, atau luka yang ditimbulkan oleh tindakan pelaku.
- Cedera fisik: Luka ringan seperti memar, lecet, atau cedera berat seperti patah tulang dan luka dalam.
- Kerusakan organ tubuh: Misalnya, akibat pukulan di area vital yang menyebabkan gangguan kesehatan serius.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun korban tidak menunjukkan luka yang signifikan, tetapi rasa sakit yang ditimbulkan secara sengaja oleh pelaku dapat memenuhi unsur ini.
Adanya Akibat yang Menjadi Sasaran Utama
Unsur ini menitikberatkan pada adanya hubungan sebab akibat antara tindakan pelaku dan dampak yang dialami korban. Sasaran utama dari perbuatan penganiayaan adalah:
- Tubuh korban: Tindakan pelaku secara langsung menyasar bagian tubuh anak, seperti memukul kepala, tangan, atau kaki.
- Kesehatan korban: Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami gangguan kesehatan fisik atau mental, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
- Rasa aman korban: Anak kehilangan rasa aman dan merasa takut, terancam, atau trauma karena tindakan pelaku.