Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan kasus penculikan anak yang berhasil ditemukan dalam kurun waktu sekitar 26 hari menghilang, sejak terjadinya penculikan oleh pelaku atas nama Iwan Sumarno.
Sebelumnya, MA berusia 6 tahun diculik dari warung ayahnya di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, oleh pelaku bernama Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022. Dan baru ditemukan pada 2 Januari 2023 malam di Kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Selatan.
Pelaku atas nama Iwan Sumarno merupakan seorang pemulung yang kerap kali berpindah tempat. Pelaku ditangkap oleh aparat kepolisian untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan yang diperbuatnya.
Iwan Sumarno sendiri sebelumnya merupakan mantan narapidana atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan baru keluar dari penjara sekitar 2021. Ia pun pernah diamankan oleh warga setempat di Wilayah Pademangan, Jakarta Utara karena telah menggelapkan sepeda motor.
MA diselamatkan oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan pelaku, saat berada di dalam gerobak barang bekas yang digunakan pelaku pemulung. MA kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kramat Jati.
KemenPPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah memberikan akses pendampingan terhadap korban dan keluarganya.
Nah, untuk informasi selengkapnya, berikut Popmama.com telah merangkum beberapa sumber tentang ketahui modus penculikan, masyarakat diimbau menjaga anak. Yuk, Ma di simak ulasannya, ya.
1. Diimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada menjaga anak
Freepik/pressfoto
Belajar dari kasus penculikan MA, anak perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, untuk mengupayakan pencegahan perlu dikedepankan. Berharap kedepannya tidak terulang lagi kasus yang sama, oleh karena itu, unsur pencegahan juga harus diutamakan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan untuk meminta masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga anak.
Pihaknya mengimbau untuk masyarakat bisa lebih sensitif lagi memahami adanya kemungkinan anak berada dalam ancaman penculik atau orang yang memiliki niat jahat.
Lanjutnya, menuturkan bahwa untuk mengajak semua pihak agar bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Seluruh pihak, baik orang tua, masyarakat, dan pemerintah, termasuk aparat, harus bersama-sama memastikan upaya perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga ancaman yang berdampak lebih buruk bisa kita hindari,” ujar deputi bidang anak KemenPPPA.
2. Meningkatnya kasus penculikan anak sepanjang 2022
Pexels/RODNAE Productions/Ron Lach
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengatakan bahwa telah terjadi 28 kasus penculikan anak sepanjang 2022.
Melansir dari data yang diambil berdasarkan laporan yang diungkap Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Jumlah tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan 2021 sebanyak 15 kasus penculikan anak.
Pihaknya mengatakan bahwa tak semua jumlah kasus penculikan tersebut di proses ke jalur hukum. Ia mengatakan penculikan itu juga kerap kali dilakukan oleh anggota keluarga atau kerabat.
Editors' Pick
3. Upaya pengawasan dan kerjasama keluarga dilakukan untuk mencegah anak dari penculikan
Pexels/Emma Bauso
Melihat kasus peningkatan angka tersebut, pihaknya menjelaskan untuk selalu berusaha dan berupaya melakukan penanganan kasus-kasus yang memiliki berhubungan dengan perlindungan khususnya anak, yaitu pengawasan, perlindungan, pencegahan, serta perawatan dan rehabilitasi. Hal tersebut mengacu berdasarkan Pasal 68 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, kini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) juga mengatakan kepada masyarakat khususnya keluarga untuk melakukan pengawasan dengan penguatan internal keluarga agar anak-anak tidak lagi menjadi korban penculikan.
Ia pun turut mengimbau keluarga untuk segera melaporkan ke instansi yang berwenang atau kantor kepolisian terdekat bila terjadi penculikan. Pihaknya pun mengatakan juga akan terus mendorong pihak kepolisian untuk menangani kejahatan-kejahatan terhadap anak secara tuntas dan tanpa pandang bulu.
Dalam upaya pencegahan, pihaknya menuturkan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak, meningkatkan pemahaman terkait penculikan, dan pemerintah menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional.
Melansir dari siaran per KemenKPPPA menjelaskan bahwa saat ini, pelaku bernama Iwan Sumarno yang telah melakukan tindakan penculikan atas anak perempuan berinisial MA berusia 6 tahun.
Kini dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 330 ayat 2 dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Namun demikian, untuk mendorong pihak kepolisian untuk melakukan pendalaman kasus tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia mengatakan apabila nantinya dalam proses perawatan dan pendalaman kasus ditemukan adanya unsur kekerasan, eksploitasi, atau persoalan lain yang bisa dikaitkan dengan pasal-pasal perlindungan anak, maka pihaknya bisa melakukan pendalaman terkait dengan ini.
5. Penuntasan kasus penculikan terhadap anak perempuan berinisial MA
Freepik/freepik
Ilustrasi
Melansir dari siaran pers KemenPPPA, menurut Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo menuturkan bahwa saat ini korban (MA) masih dalam proses observasi dan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati.
Korban anak perempuan MA tersebut akan menjalani perawatan hingga pernyataan dokter yang menyatakan korban telah sehat sehat secara psikis dan fisik. Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus penculikan terhadap anak tersebut.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan KemenPPPA akan mengawasi proses penyidikan dan perlindungan terhadap korban.
6. KemenPPPA mengajak masyarakat untuk berani melapor ke pihak kepolisian
Freepik/pikisuperstar
KemenPPPA mengajak seluruh masyarakat yang apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS).
Seperti, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08111-129-129.
Nah itu dia Ma informasi lengkapnya seputar ketahui modus penculikan, masyarakat diimbau untuk menjaga anak. Untuk itu, sedini mungkin keluarga Indonesia bisa aware terhadap lingkungan yang ada di sekitarnya. Khususnya bagi Mama dan Papa untuk selalu menjaga dan melakukan pengawasan ekstra terhadap si Kecil dimanapun mereka berada. Agar mencegah terjadinya kasus penculikan yang sama terjadi kembali.