Isi Hak-Hak Anak yang Tertuang dalam Konvensi PBB, Wajib Dipenuhi
Terdapat sejumlah hak anak yang wajib dipenuhi oleh setiap orangtua di dunia
21 Juli 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Setiap orang yang hidup di dunia ini memiliki hak dan kewajiban, tanpa terkecuali anak. Perlu diketahui bahwa anak juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak tersebut telah tertuang dalam konvensi anak-anak PBB pada tanggal 20 November 1989.
Sebagai informasi, Kovensi Hak-Hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) merupakan sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak asasi manusia dengan menjamin hak anak di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan dan budaya.
Hak tersebut juga disahkan oleh Indonesia dalam Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. 12 tahun berselang, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi di tahun 2014 pada UU no.35/2014.
Berikut Popmama.com siap membahas ulasan terkait hak-hak anak yang tertuang dalam konvensi PBB.
Latar Belakang dan Sejarah Konvensi Hak Anak
Gagasan terkait hak anak bermula sejak berakhirnya Perang Dunia I sebagai reaksi atas penderitaan yang timbul dari bencana peperangan. Terutama, yang dialami oleh perempuan dan anak-anak.
Liga Bangsa-Bangsa kala itu tergerak karena besarnya jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat perang. Ide hak anak bermula dari gerakan para aktivitis perempuan yang melakukan protes dan meminta perhatian atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang.
Salah satu seorang aktivis bernama Eglantyne Jebb (pendiri Save the Children) mengembangkan 10 pernyataan terkait hak anak atau rancangan deklarasi hak anak (Declaration of The Rights of The Child).
Deklarasi tersebut diadopsi pada tahun 1923 oleh lembaga Save The Children Fund International Union. Lalu pada tahun 1924, untuk pertama kalinya deklarasi hak anak diadopsi secara internasional oleh Liga Bangsa-Bangsa.
Deklarasi ini dikenal sebagai Deklarasi Jenewa. Tepat pada tahun 1959, Majelis Umum PBB mengeluarkan pernyataan mengenak hak anak yang merupakan deklarasi internasional kedua bagi hak anak.
Kemudian pada tahun 1979 tepatnya saat Tahun Anak Internasional dicanangkan, Pemerintah Polandia memberikan usulan agar adanya pengakuan terhadap hak-hak anak dan mengikay secara yuridis. Inilah awal perumusan Konvensi Hak Anak.
Barulah di tahun 1989, rancangan Konvensi Hak Anak selesai. Pada tahun itu juga naskah akhir tersebut disahkan dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB tanggal 20 November. Setelah itu, konvenan ini diratifikasi oleh setiap bangsa di dunia, kecuali Somalia dan Amerika Serikat.
Isi Konvensi Hak-Hak Anak PBB
Konvensi PBB untuk hak-hak anak mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.
Konvensi Hak-Hak Anak memiliki total 54 pasal. Pasal 43−54 berisi kerja sama yang bisa dilakukan orang dewasa dan pemerintah agar hak semua anak dipenuhi. Berikut isinya:
Pasal 1 Anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.
Pasal 2 Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.
Pasal 3 Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.
Pasal 4 Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.
Pasal 5 Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.
Pasal 6 Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.
Pasal 7 Tiap anak berhak dicatatkan kelahirannya secara resmi dan memiliki kewarganegaraan. Tiap anak juga berhak mengenal orangtuanya dan, sedapat mungkin, diasuh oleh mereka.
Pasal 8 Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.
Pasal 9 Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.
Pasal 10 Jika anak tinggal di negara yang berbeda dari negara tempat salah satu atau kedua orangtuanya tinggal, pemerintah dari negaranegara terkait harus mengizinkan anak dan orangtuanya bebas bepergian agar mereka dapat bertemu dan menjaga hubungan.
Pasal 11 Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, atau diambil secara tidak sah, atau ditahan di negara asing oleh salah satu orangtua atau oleh orang lain.
Pasal 12 Tiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar dan dipertimbangkan pendapatnya saat pengambilan suatu keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya atau kehidupan anak lain.
Pasal 13 Tiap anak berhak mengemukakan pandangannya dan menerima dan menyampaikan informasi. Hak ini dapat dibatasi jika pandangan itu merugikan atau menyinggung sang anak atau orang lain.
Pasal 14 Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.
Pasal 15 Tiap anak berhak bertemu anak lain, bergabung, atau membentuk kelompok sepanjang hal ini tidak menghalangi orang lain melaksanakan haknya.
Pasal 16 Tiap anak berhak atas privasi dan perlu dilindungi dari pelanggaran privasi yang menyangkut keluarga, rumah, komunikasi, dan nama baik sang anak.
Pasal 17 Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.
Pasal 18 Orangtua atau wali yang sah bersama-sama bertanggung jawab membesarkan anak, dan semua pihak ini perlu selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pemerintah perlu membantu dengan menyediakan layanan untuk mendukung orangtua dan wali, khususnya jika mereka bekerja.
Pasal 19 Tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
Pasal 20 Tiap anak yang tidak bisa diasuh oleh keluarganya sendiri berhak diasuh secara layak oleh orangorang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek-aspek lain dari kehidupan sang anak.
Pasal 21 Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan pertama jika seorang anak hendak diadopsi. Jika anak tidak dapat diasuh dengan layak di negara tempatnya lahir, adopsi di negara lain dapat dipertimbangkan.
Pasal 22 Tiap anak yang datang sebagai pengungsi ke suatu negara berhak mendapatkan perlindungan dan dukungan khusus serta semua hak yang sama dengan hak yang dimiliki anak-anak yang lahir di negara itu.
Pasal 23 Setiap anak dengan disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan dan perlindungan khusus agar dapat menjalani kehidupan secara penuh.
Pasal 24 Tiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman. Semua orang dewasa dan anak-anak perlu punya akses pada informasi kesehatan.
Pasal 25 Tiap anak yang berada di bawah tanggung jawab negara—dalam hal pengasuhan, perlindungan, atau perawatan—berhak ditelaah kondisinya secara teratur.
Pasal 26 Tiap anak berhak mendapatkan bantuan sosial yang bisa membantunya bertumbuhkembang dan hidup dalam kondisi baik. Pemerintah perlu memberikan uang tambahan kepada anak dan keluarga miskin dan yang membutuhkan.
Pasal 27 Anak berhak mendapatkan standar hidup yang cukup baik sehingga semua kebutuhan mereka terpenuhi. Pemerintah perlu membantu keluarga yang tidak mampu memenuhi hal ini dan memastikan bahwa orangtua dan wali memenuhi tanggung jawab keuangannya terhadap anak-anak mereka.
Pasal 28 Tiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu tersedia gratis, pendidikan menengah dapat diakses, dan anak didorong menempuh pendidikan hingga ke tingkat tertinggi yang dimungkinkan. Disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.
Pasal 29 Pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.
Pasal 30 Tiap anak berhak belajar dan menggunakan bahasa, adat istiadat, dan agama keluarga atau komunitasnya, terlepas dari apakah bahasa, adat istiadat, dan agama itu dipraktikkan oleh masyarakat mayoritas di negara tempatnya tinggal.
Pasal 31 Tiap anak berhak beristirahat dan bermain, dan mengikuti berbagai kegiatan budaya dan kesenian.
Pasal 32 Tiap anak berhak dilindungi dari kerja-kerja yang merugikan kesehatan atau pertumbuhan mereka. Anak yang bekerja berhak atas lingkungan yang aman dan upah yang adil.
Pasal 33 Tiap anak berhak dilindungi dari konsumsi, produksi, atau peredaran obat-obatan berbahaya.
Pasal 34 Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dan penganiayaan seksual, termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.
Pasal 35 Tiap anak berhak dilindungi dari aksi penculikan, dijual, atau diambil untuk dibawa ke negara lain dengan tujuan dieksploitasi.
Pasal 36 Tiap anak berhak dilindungi dari eksploitasi dalam bentuk apapun yang merugikannya.
Pasal 37 Tiap anak yang melanggar hukum, atau dituduh melanggar hukum, tidak boleh diperlakukan dengan kejam atau dengan tindakan yang dapat melukai. Anak tidak boleh ditempatkan di tahanan yang sama dengan orang dewasa, anak harus tetap dapat menghubungi keluarganya, dan anak tidak boleh diberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 38 Anak manapun yang berusia di bawah 15 tahun tidak boleh diwajibkan bergabung dengan pasukan bersenjata atau ikut dalam konflik bersenjata. Anak di zona perang harus menerima perlindungan khusus.
Pasal 39 Tiap anak yang dilukai, diabaikan, atau dianiaya atau menjadi korban eksploitasi, konflik bersenjata, atau dipenjarakan berhak mendapat perawatan khusus untuk memulihkan keadaan mereka.
Pasal 40 Tiap anak yang dituduh melanggar hukum harus diperlakukan dengan cara-cara yang menghormati hakhaknya. Anak harus diberikan bantuan hukum dan hukuman dalam bentuk pemenjaraan dijatuhkan hanya atas kejahatan yang sangat serius.
Pasal 41 Jika perlindungan terhadap hak-hak anak yang diberikan hukum suatu negara melampaui perlindungan yang diberikan di dalam Konvensi ini, maka hukum itulah yang berlaku di negara bersangkutan.
Pasal 42 Tiap anak berhak tahu mengenai haknya. Orang dewasa juga perlu mengetahui hak-hak ini dan membantu anak memahaminya.
Sebagai orangtua, tentu Mama dan Papa perlu membantu memenuhi hak-hak anak yang sudah ada. Tujuannya agar anak bisa hidup sejahtera dan menjadi harapan bangsa di masa depan. Berikut 10 hak-hak anak yang wajib dipenuhi orangtua: