Oknum PNS Perkosa Anak Tetangga Usia 4 Tahun di Sumatera Selatan
Pelaku berhasil melancarkan aksi bejatnya di dapur rumahnya
16 Agustus 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang laki-laki bernama Sambudi (47) yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan baru saja diamankan oleh Sat Reskrim Polres Mura.
Pasalnya, lelaki yang berprofesi sebagai seorang PNS di Dinas PU Pengairan Tugumulyo itu telah melakukan tindakan asusila. Dengan teganya, ia memerkosa seorang balita yang notabenenya adalah anak tetangganya sendiri.
Korban yang masih berusia empat tahun harus mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Bikin netizen geram, berikut Popmama.com siap membahas ulasan terkait oknum PNS perkosa anak tetangga usia 4 tahun di Sumatera Selatan.
Editors' Pick
1. Korban yang sedang menonton lomba diajak pelaku masuk ke dalam rumahnya
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinar mengatakan bahwa pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya. Tepatnya, pada hari Minggu (13/8/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian berawal saat korban sedang menonton lomba di depan rumah pelaku. Tiba-tiba saja, korban dibujuk untuk masuk ke dalam rumah pelaku. Sesampainya di dapur, pelaku langsung melakukan tindakan bejat tersebut.
2. Korban bercerita kepada kakaknya terkait insiden yang baru saja dialami
Dengan teganya, pelaku memerkosa sang balita. Usai melakukannya, pelaku membantu memakaikan kembali celana korban dan mengajaknya untuk keluar melalui pintu samping rumah.
Setelah kejadian itu, korban menceritakan kepada kakaknya tentang peristiwa yang baru saja dialami. Mendapati cerita tersebut, kakak korban segera memberitahukan kepada orangtuanya dan melaporkan ke Polres Musi Rawas.
3. Pelaku ditangkap pihak kepolisian di tempat kerjanya tanpa melakukan perlawanan
Polisi yang mendapat laporan langsung bergegas melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/8/2023), pelaku ketahuan sedang berada di tempat kerjanya di Kecamatan Tugumulyo.
Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian tanpa melakukan perlawanan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang tentang perlindungan anak.
Demikian informasi terkait seorang PNS perkosa anak tetangga usia 4 tahun di Sumatera Selatan. Sungguh miris ya, Ma? Semoga ke depannya tidak akan ada lagi tindakan bejat seperti ini.
Baca juga:
- Cara Merespons dengan Tepat saat Melihat Tindakan Kekerasan Anak
- Nenek Aniaya Cucu yang Mengemis, Kenapa Kekerasan Anak Masih Terjadi?
- Menteri Yohana Geram, Zero Tolerance bagi Pelaku Kekerasan Anak