Pandemi COVID-19 yang melanda dunia kurang lebih 2 tahun belakangan ini, turut mengubah banyak hal dalam kehidupan kita. Tak terkecuali dunia pendidikan, dimana sejak tahun 2019 pembelajaran dilakukan secara daring alias Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Setelah 2 tahun pembelajaran dilakukan dari rumah, jelang tahun 2022 ini isu sekolah tatap muka mulai ramai dibicarakan.
Bahkan jika sebelumnya hanya beberapa sekolah yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, kini pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai semua daerah wajib sekolah tatap muka mulai tahun 2022.
Berikut Popmama.com telah merangkum kabar selengkapnya.
1. Aturan SKB empat menteri tetapkan sekolah tatap muka mulai tahun 2022
Pexels/RODNAE Production
Mulai semester genap mendatang yang dimulai bulan Januari 2022, pemerintah menetapkan kewajiban sekolah untuk menggelar PTM terbatas. Hal ini berlaku pada satuan pendidikan pada level 1, 2, dan 3.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
2. Mempertimbangkan kondisi pandemi yang dianggap sudah terkendali
Freepik/Wirestock
Aturan ini ditetapkan setelah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak Indonesia, seperti yang tertuang dalam unggahan akun resmi @kemdikbud.ri.
Pemulihan dirasa perlu karena selama dua tahun belakangan ini anak-anak Indonesia tidak dapat belajar sebagaimana mestinya.
Editors' Pick
2. Seperti apa peraturan PTM terbatas kali ini?
Pexels/Anthony Shkraba
PTM terbatas ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Aturan PTM terbatas ini mempertimbangkan kondisi daerah, cakupan vaksinasi tenaga pendidik dan lansia pada daerah tersebut, serta kapasitas peserta didik.
Dengan aturan PTM terbatas ini, maka ada sekolah yang sudah dapat melakukan PTM 100% dengan frekuensi full day school dan durasi jam pelajaran maksimal 6 jam. Sementara itu sekolah yang daerahnya masih tergolong PPKM level 3 dan 4 atau cakupan vaksinasi tenaga pendidikan dan lansianya di bawah 40% dan 10%, maka masih diwajibkan untuk PJJ secara penuh.
3. Orangtua dapat memilih PTM atau PJJ dengan syarat
Pexels/August de Richelieu
Seperti yang termuat dalam infografis yang dikeluarkan oleh @kemdikbud.ri, orangtua atau wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 berakhir.
Namun, mulai semester dua tahun akademik 2021/2022, semua peserta didik wajib mengikuti PTM terbatas.
4. PTM terbatas sementara akan dihentikan apabila ...
Freepik
Aturan SKB empat menteri saat ini menetapkan bahwa apabila ada temuan kasus terkonfirmasi COVID-19 di saturan pendidikan, pemda berkewenangan untuk menutup satuan pendidikan tersebut dan menghentikan sementara PTM terbatas, paling cepat 3x24 jam.
Sementara aturan SKB empat menteri yang baru merumuskan aturan bahwa penghentian sementara PTM terbatas di satuan pendidikan dilakukan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila:
Terjadi klaster penularan COVID-19 dalam satuan pendidikan tersebut
Angka positivity rate hasil ACF di atas 5%
Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%
Sebagai catatan tambahan, apabila setelah dilakukan surveilans ditemukan bahwa temuan kasus bukan dari klaster PTM terbatas atau angka positivity rate-nya di bawah 5%, maka PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar dimana terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.
5. Sanksi administratif untuk pelanggar protokol kesehatan
Freepik
Dengan peraturan-peraturan yang telah diperbarui, aturan SKB empat menteri ini pun menetapkan sanksi administratif untuk pelanggar protokol kesehatan. Bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan, maka akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanangan COVID-19 atau tim pembina UKS.
Pembukaan kegiatan PTM terbatas mulai tahun 2022 ini tentu diiringi dengan berbagai kontroversi, mengingat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang masih perlu dtingkatkan, adanya varian virus baru yaitu Omicron yang masuk ke Indonesia, kondisi ruang belajar, hingga balita dan anak-anak yang masih belum bisa mendapatkan vaksin.
Bagaimana dengan mama? Apakah mama akan mengikutsertakan anak untuk mengikuti PTM terbatas atau tetap menjalani PJJ hingga batas waktu yang ditentukan? Dan apa yang menjadi pertimbangan mama?