Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam yang Benar, Apakah Dilarang?
Yuk, pahami hukumnya agar tak menyalahi syariah!
5 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banyak cara untuk menunjang penampilan, salah satunya dengan mewarnai rambut. Biasanya, orang menyemir rambut dengan warna tertentu agar tampak modis.
Meskipun mewarnai rambut kadang menjadi tren, tapi ini masih menimbulkan perdebatan.
Ada anggapan bahwa mewarnai rambut dilarang dalam ajaran Islam. Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan menyemir rambut, tapi dengan syarat tertentu.
Lantaran perdebatan ini, keputusan mewarnai rambut sering menimbulkan dilema, terutama bagi seorang Muslim. Lantas, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam yang benar?
Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasannya. Simak ulasannya, yuk!
1. Hadis mewarnai rambut dengan warna hitam
Sampai detik ini, banyak perbedaan pendapat tentang hukum mewarnai rambut dalam Islam. Bahkan, beberapa mahzab pun memberikan pendapat yang tak sama.
Nah, perbedaan ini perlu disikapi dengan tepat agar tidak menimbulkan perselisihan ataupun perpecahan.
Dilansir Muslimversity, mewarnai rambut diperbolehkan, tapi tidak boleh mewarnai rambut dengan warna hitam. Bahkan, meski tujuannya untuk mengembalikan warna rambut karena sudah memutih.
Aturan ini berdasarkan HR. Muslim:
"Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam."
Pendapat tersebut juga sejalan dengan pendapat Dr. Wahbah al-Zuhaily dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227):
Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi’iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain, hukumnya makruh saja.
Berdasarkan hadits riwayat Jama’ah (kecuali al-Bukhari dan at-Tirmidzi) dari Jabir bin Abdullah berkata, “Pada saat Fathu Makkah, Abu Quhafah dihadapkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Nampak rambut di kepalanya seperti sudah beruban. Lantas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Bawalah dia ke salah satu istrinya. Suruh warna rambutnya diubah dengan warna lain dan jauhilah warna hitam”.
Jadi, hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan. Namun, jangan mewarnai dengan warna hitam. Apalagi menghitamkan rambut karena beruban. Cara ini dianggap melanggar kodrat.
Kendati demikian, dalam beberapa mahzab, mewarnai rambut tetap bersifat makruh. Dengan kata lain, mewarnai rambut dilarang, tapi aturan tidak bersifat pasti karena tidak ada dalil yang mengharamkannya.
Editors' Pick
2. Hadis Nabi tentang mewarnai rambut
Hukum mewarnai rambut dalam Islam juga dijelaskan melalui hadis Nabi. Pada dasarnya hadis-hadis tersebut memperbolehkan untuk mewarnai rambut, bahkan rambut yang telah beruban. Namun, sebaiknya menghindari warna hitam.
Dari Abi Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir/mewarnai (rambut), maka berbedalah kalian dengan mereka”. (HR. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)
Sementara itu, dalam HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud, anjuran untuk menjauhi warna hitam tertulis dengan jelas.
Dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata: Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”.