Hukum Menggunakan Cadar, Apakah Wajib?
Tergantung mengikuti mazhab yang mana
23 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam Islam, yang jadi kewajiban adalah menutup aurat. Untuk perempuan, wajah bukanlah aurat. Lalu, apakah pakai cadar adalah kewajiban?
Saat ini, cadar bukanlah hal yang tabu lagi. Bahkan, beberapa orang bisa membuat cadar terlihat stylish dan tetap sopan.
Seperti apa hukum penggunaan cadar dalam Islam? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Mengenal apa itu cadar
Menurut Mulhandy Ibn Haj, seperti yang dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika yang dikeluarkan Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah perempuan. Minimal, untuk menutupi hidung dan mulut sehingga hanya matanya saja yang terlihat.
Dalam bahasa Arab, cadar disebut dengan khimar, niqab, atau burqa. Kalau dalam KBBI, cadar berarti penutup kepala atau muka (bagi perempuan).
Jika disimpulkan, cadar dipahami sebagai pakaian perempuan yang menutupi bagian kepala dan wajah, sehingga yang terlihat hanya kedua mata saja.
Editors' Pick
2. Hukum menutup aurat dalam Al-Qur'an
Baik laki-laki maupun perempuan, ada batasan aurat yang tidak boleh dilihat selain oleh mahramnya. Hal ini disampaikan dalam Al-Qur'an surat An-Nur ayat 31:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya:
Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.