Hukum Suntik Botox Menurut Agama Islam
Berencana melakukan suntik botox?
13 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Botox dan suntik lainnya menjadi salah satu tren di kalangan para perempuan. Di dalam Islam, ada aturan yang perlu Mama ketahui agar tidak menyesal setelah melakukannya.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat wajah lebih segar dan awet muda tanpa harus operasi apalagi menggunakan susuk. Salah satu yang bisa dicoba adalah melakukan treatment suntik botox, filler, maupun perawatan suntik vitamin C.
Bagi perempuan Muslim, hal ini tidak bisa sembarang dilakukan karena ada syariat yang harus dipenuhi.
Popmama.com akan merangkumkan hukum mengenai suntik botox dalam Islam.
Editors' Pick
1. Bahan suntik botox yang harus diperhatikan lebih lanjut
Dalam suntik botox, ada beberapa bahan kimia yang bisa membuat kulit dan tekstur wajah jadi lebih baik. Memang tidak membahayakan tubuh, namun kehalalannya masih diragukan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim. Menurutnya, di dalam suntik botox dan suntik vitamin C, keduanya mengandung glutathion atau bahan pemutih kulit yang merupakan jenis peptida atau protein yang mengandung asam amino rantai panjang.
Bahan-bahan seperti peptide dan sistein bersumber dari bahan turunan hewan yang belum jelas halal dan haramnya.
Begitu juga suntik putih yang mengandung vitamin C dan kolagen, terkandung retinoids yang mengandung vitamin A yang sumbernya belum diketahui apakah bersinggungan dengan bahan haram atau tidak.
2. Mengandung bahan yang tidak toyib juga
Lebih lanjut mengenai botox, di dalamnya terdapat cairan yang mengandung toksin atau racun yang dihasilkan bakteri Clostridium botulinum. Meski begitu, dalam praktik botox, WHO menjelaskan bahwa pelaku industri menggunakan botulinum neurotoxin tipe A yang sudah di purifikasi dan di dilute dengan maksimal sehingga tidak beracun.
Meski begitu, bahan seperti itu dalam islam termasuk yang tidak toyib atau tidak baik. Sedangkan hal seperti itu sebaiknya dihindari.
Menurut Lukman, bahan tersebut sampai saat ini belum mendapat sertifikasi halal MUI. Jika bahan yang masih diragukan halal dan haramnya, sebaiknya ditinggalkan karena termasuk dalam golongan yang syubhat.