Bagaimana Hukum Menggambar Tubuh dengan Tato Menurut Islam?
Hukum tato dilarang karena mengubah ciptaan Allah dan menyakiti diri sendiri
13 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Saat ini, tato tak hanya dimiliki mereka yang terlihat gahar saja. Banyak tato yang menggemaskan dan bahkan berwarna. Tapi, seperti apa hukum tato di dalam Islam?
Memiliki tato berarti memberikan tambahan gambar atau tulisan di tubuh. Ada yang sifatnya temporer dan ada juga yang permanen.
Untuk membuat tato, pengrajin tato harus memasukkan tinta ke dalam kulit untuk membuatnya menjadi gambar atau tulisan sesuai keinginan kita. Nantinya, tato ini takkan hilang meski telah tersapu air atau hal lainnya.
Dalam beragama, ada banyak hal yang harus dipatuhi. Di Islam sendiri, perihal tato sudah jelas disebutkan bahwa hukumnya haram.
Seperti apa detailnya? Popmama.com akan merangkumkan hukum tato dalam agama islam untuk Mama.
1. Hukum bertato dalam Islam
Tato bukanlah hal yang baru. Tradisi ini sudah ada sejak dahulu kala, bahkan di masa hidupnya Nabi Muhammad SAW. Untuk masalah ini, Rasulullah pun bersabda dalam sebuah hadis:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato, yang minta ditato, yang memangur dan minta dipangur." (HR Muslim)
Menurut dr Yusuf Qardhawi dalam "Al-Halal Wa Al-Haram Fi Al-Islam" masyarakat Arab cukup berlebihan dalam hal mentato, terutama perempuan. Maka sampai turunlah hadis seperti ini.
Editors' Pick
2. Sebuah kegiatan yang dilaknat
Imam Syafi'i pun berpendapat bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi sebuah najis dan merupakan sebuah tindakan yang dilaknat Allah, demikian ditengok dari NU Online.
Hal ini seperti dalam petikan dari Wizaratul Auqaf was Syu'unul Islamiyyah, Mausu'atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
"Dari riwayat Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang meminta rambut disambung, orang yang membuat tato, dan orang yang membuat tato disambung. Sebagian ulama Malikiyah dan Syafi'iyah memasukkan tato sebagai dosa besar yang pelakunya dilaknat (oleh Allah)."