Pinkflash Tulis Permintaan Maaf Buntut Produknya Ditarik BPOM
Dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk kosmetik
3 Desember 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
BPOM sedang bersih-bersih. Setelah mendapati banyak sekali produk skincare yang tak memiliki izin edar, kini BPOM menyorot produk yang mengandung bahan berbahaya.
Salah satu produk yang turut terseret adalah Pinkflash. Produk ini termasuk dalam 55 produk kosmetik yang berbahaya karena mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya untuk kesehatan.
Apa saja produknya dan bagaimana respon dari brand tersebut? Popmama.com akan merangkumkannya untuk Mama.
1. Produk Pinkflash yang ditarik dari peredaran
Selama periode November 2023 sampai Oktober 2024, BPOM mengumpulkan sampling dan melakukan pengujian dari berbagai jenis produk kecantikan.
Dari sekian banyak produk Pinkflash yang beredar, ada 3 yang dianggap memiliki bahan berbahaya, yaitu:
- Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 - #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics CO. Ltd. mengandung pewarna merah K3 dan K10, izin edarnya telah dicabut.
- Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics CO. Ltd. Mengandung pewarna merah K3, izin edarnya sudah tidak berlaku.
- Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics CO. Ltd. Mengandung perwarna acid orange 7, izin edarnya telah dibatalkan.
Editors' Pick
2. Bahan yang berbahaya
Berdasarkan hasil sampling, ditemukan kalau Pinkflash menggunakan pewarna merah K3 dan K10. Dari The Scientific Commitee on Cosmetology (9th series) yang diterbitkan oleh European Commision, diketahui kalau pewarna merah K3 atau MK3 ini memiliki potensi mutagenik dan bersifat karsinogenik.
Senayawa ini juga dikenal dengan nama coloring agent CI 15585 yang berisiko menimbulkan iritasi kulit, yang lebih parahnya bisa kanker. Mengandung logam berat, senyawa ini juga memiliki unsur halogen yang reaktif.
Itulah kenapa BPOM melalui PerBPOM Nomor 23 Tahun 2019, menyatakan kalau keberadaan MK3 tidak diizinkan dalam produk kecantikan dalam bentuk apapun.