Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
Sebelum memutuskan untuk melakukan perawatan ini, cari tahu yuk!
12 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selain menggambar alis, ada beberapa cara berbeda untuk mempercantik alis seperti tato alis atau sulam alis. Tapi, bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Kemajuan teknologi memungkinkan seseorang memiliki alis yang lebih rapi dan indah. Jadi, ia cukup melakukan sekali atau dua kali treatment dan kemudian alis rapi pun akan selalu ada.
Sayangnya, hal ini belum tentu sesuai dengan syariat Islam.
Dalam Islam, segalanya sudah diatur dengan sedemikian rupa. Termasuk saat berdandan atau berhias diri, ada beberapa aturan yang harus ditaati agar tidak terjerumus dalam dosa.
Popmama.com akan menjabarkan mengenai sulam alis menurut hukum Islam lebih dalam. Cek bersama, yuk!
1. Mengenal sulam alis
Secara teknik, sulam alis merupakan bagian dari tato. Prosesnya melibatkan pigmen yang diletakkan di lapisan kulit kedua dengan menggunakan jarum super kecil, demikian menurut Bustle.
Hasilnya, alis yang disulam akan terlihat lebih berisi dan tebal tanpa terlihat palsu. Hal ini disebabkan karena hasil sulam terlihat seperti rambut alis yang memberikan hasil yang lebih alami.
Editors' Pick
2. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Sampai saat ini, belum ada ketetapan ulama mengenai boleh atau tidaknya mencukur atau mengerok alis hingga habis.
Namun banyak ulama berpendapat bahwa bila mencukur alis tanpa kepentingan yang dibenarkan syariah, maka hal itu termasuk dianggap mengubah ciptaan Allah SWT, demikian ditengok dari Halalmui.org.
Manusia telah diciptakan Allah SWT dalam bentuk sebaik-baiknya dan mengubahnya dianggap tidak bersyukur dengan karunia Allah SWT. Hal ini mengacu pada surat At Tiin ayat 4 yang artinya:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."
3. Siapa saja yang diperbolehkan sulam alis?
Dalam Islam, mengubah ciptaan Allah adalah sebuah larangan. Namun jika untuk kemaslahatan yang memang sangat dibutuhkan, maka itu diperbolehkan.
Seperti contoh, bibir sumbing yang perlu dijahit atau diperbaiki agar bisa berbicara dengan lebih jelas, atau gigi rusak dan ompong yang harus diperbaiki atau ditambah gigi palsu agar bisa mengunyah makanan dengan baik dan bisa bicara dengan lafal yang lebih baik, demikian ditengok dari situs Halal MUI.
Untuk alis, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang kehilangan alisnya, seperti penderita alopecia, mereka yang sedang kemoterapi, atau orang yang punya penyakit suka menarik rambut.
Kondisi tersebut diperbolehkan untuk menyulam alis, hanya saja tidak bisa mengubah bentuk alis aslinya. Kalaupun boleh menggambar, mentato, atau menyulam alis, maka bentuknya harus seperti alis mereka sebelum hilang atau rontok.
Jika membuatnya berbeda maka bisa termasuk dalam kufur nikmat atau tidak mensyukuri nikmat dari Allah.
4. Yang termasuk haram dalam Islam
Menurut para ulama, alis itu termasuk bagian dari rambut. Sesuai dalam kaidah Ushul Fiqh, secara Qiyash atau analogi, perbuatan mencukur alis lalu membuat yang baru, termasuk kategori larangan Nabi SAW. Dengan pemahaman ini, para ulama menyimpulkan kalau mencukur alis atau menggambar alis sama-sama terlarang secara syariah.
Untuk perihal sulam alis, dilakukan dengan melukai diri sendiri yaitu menusuk-nusukkan jarum ke bagian tubuh yang akan dibuat alis kemudian dimasukkan tinta. Belum lagi jika menggunakan tinta yang asal usulnya belum tentu halal, maka akan memberatkan lagi.
Seperti disebutkan di dalam Al-Quran, bahwa Allah telah melarang manusia melakukan perbuatan yang mencelakakan diri sendiri. Hal ini tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 195.
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
5. Efeknya ke dalam psikis seseorang
Lebih lanjut dikatakan bahwa perempuan yang menyulam alis untuk membuat wajahnya terlihat lebih sempurna dan menarik dikhawatirkan bisa merusak kondisi ruhiyah seseorang. Saat melihat wajah yang lebih cantik, maka dikhawatirkan ia merasa bangga yang berakhir ujub.
Sedangkan dalam agama, sikap ujub tersebut mengarah pada kesombongan itu sangatlah terlarang.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dari Nabi SAW beliau bersabda:
"Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi." Ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana dengan seorang yang suka memakai baju dan sandal yang bagus?" Beliau menjawab, "Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain." (HR Muslim)
Dari sana disimpulkan bahwa jika seseorang merasa lebih baik, lebih pintar, gagah-cantik, kaya, dan hebat dari yang lain serta meremehkan orang lain, maka itu termasuk bentuk perilaku sombong yang diharamkan dalam Islam.
Itu dia penjelasan mengenai halal atau haram dari menyulam alis dalam Islam. Semoga tercerahkan ya, Ma.
Baca juga:
- 5 Produk Pensil Alis Warna Abu-Abu, Beri Kesan Lebih Natural
- 6 Tips Mengatasi Jerawat di Alis
- 5 Artis Korea yang dengan Bentuk Alis Indah dan Tebal