BPOM Ungkap 2 Produk Kosmetik Impor Ilegal, Diduga Memicu Kanker!
Lameila dan SVMY, produk kosmetik ilegal asal China yang diamankan BPOM
31 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan sidak terhadap kosmetik ilegal di sebuah gudang toko online yang berlokasi di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidak tersebut, BPOM rupanya menemukan sejumlah produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar senilai lebih dari 2,2 miliar rupiah. Produk kosmetik yang diimpor dari China tersebut juga diketahui mengandung zat yang dapat memicu kanker.
Seperti apa berita selengkapnya? Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai BPOM ungkap 2 produk kosmetik impor ilegal yang memicu kanker.
Editors' Pick
1. BPOM ungkap temuan 2 produk kosmetik impor ilegal
BPOM didampingi oleh Polda Metro Jaya baru saja menggerebek toko kosmetik ilegal pada Kamis (24/10/2024) di kawasan Jelambar Baru, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Ini merupakan bentuk tindak lanjut dari laporan warga mengenai adanya penjualan kosmetik ilegal oleh akun bernama Kimberlybeauty88 di E-commerce.
Dalam penelusuran tersebut, BPOM menemukan bahwa, toko online Kimberlybeauty88 menjual produk kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang tidak memiliki izin edar.
Kedua merek asal China tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui proses impor jasa forwarder.
“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) 4 lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing, sedangkan lantai 2 hingga 4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar saat konferensi pers di kantor BBPOM Jakarta pada Senin (28/10/2024).
2. Temukan 152 ribu produk dengan nilai mencapai 2.2 miliar
Dalam keterangan resminya, BPOM menyebut ada 152.744 ribu produk kosmetik tanpa izin edar atau TIE yang diamankan. Produk yang disita pun cukup beragam. Mulai dari perias wajah seperti eye shadow, lipstik, hingga blush on.
Diperkirakan, taksiran nilai ekonomi dari barang tersebut mencapai 2,2 miliar rupiah.
Faktanya, sudah ada ribuan paket terjual dari toko yang berjualan di platform Shopee dan Tokopedia tersebut. Bakhan kabarnya, dalam sehari, toko yang sudah beroperasi selama 1 tahun tersebut bisa melayani penjualan online lebih dari 400 paket.
3. Mengandung bahan pewarna yang bisa memicu kanker
Berdasarkan hasil pengujian, BPOM menemukan ada kandungan bahan pewarna berbahaya dalam kosmetik impor ilegal tersebut. Contohnya Merah K3 dan Merah K10 yang berbahaya, karena bersifat karsinogenik serta dapat memicu gangguan fungsi hati dan kanker hati.
“Penggunaan produk kosmetik tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan pewarna dilarang sangat berisiko bagi kesehatan, karena bersifat karsinogenik dan dapat menimbulkan gangguan fungsi hati serta kanker hati," ungkap BPOM RI.
Parahnya lagi, kandungan tersebut ditambahkan ke dalam kosmetik seperti eyeshadow, lipstik, dan perona pipi.
Tentu penggunaan produk ilegal atau tidak memiliki izin edar di Indonesia bisa berdampak buruk bagi tubuh.
Oleh karenanya, Taruna pun mengimbau masyarakat untuk lebih selektif lagi dalam memilih produk apa pun yang hendak digunakan. Mulai dari obat hingga makanan.
Selain itu, jika menemukan adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal, BPOM berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkannya kepada BPOM, atau Layanan Pengaduan Konsumen (LPK).
“Jika menemukan atau mencurigai adanya peredaran atau penggunaan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya, masyarakat dapat melaporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” tambah pihak BPOM.
Itulah informasi selengkapnya mengenai temuan kosmetik berbahaya dari BPOM. Yuk, lebih bijak lagi dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik!
Baca juga:
- Kosmetik Lamiela dan SVMY Diamankan BPOM RI karena Dianggap Ilegal
- BPOM Ungkap Kosmetik Ilegal, Banyak Merek China!
- Ilegal, Produsen Kosmetik Oplosan Diamankan Meski Sering Endorse Artis