16 Produk Kosmetik yang Mengandung Pewarna Berbahaya menurut BPOM
Ada Madame Gie, kosmetik ini dikatakan bahaya oleh BPOM
16 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau yang disingkat BPOM telah menemukan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan tubuh terutama wajah. Beberapa diantaranya mengandung bahan karsinogenik, zat yang bisa menyebabkan kanker.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Pihak mereka juga sudah mengumumkannya di laman resmi BPOM.
Untuk informasi selanjutnya, berikut Popmama.com rangkum mengenai 16 produk kosmetik yang mengandung pewarna berbahaya. Baca informasi penting berikut ini sampai habis ya!
Editors' Pick
1. BPOM menemukan pewarna Merah K3 dan K10 di dalam produk kosmetik
16 produk kosmetika yang ditemukan oleh BPOM ternyata terkandung beberapa bahan berbahaya di dalamnya. BPOM menemukan adanya pewarna Merah K3 dan Merah K10.
“Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (15/10/2022).
Pewarna tersebut justru merupakan zat yang sangat terlarang karena dapat menyebabkan beberapa penyakit seperti kanker.
Zat yang bersifat karsinogenik tersebut juga bisa menimbulkan gangguan fungsi hati dan kanker hati.
2. Produk kosmetika yang ditemukan langsung dicabut izin edar dan ditarik
Tenang saja, BPOM juga menuliskan dalam laman resmi bahwa mereka telah mencabut izin edar untuk produk yang terdaftar di BPOM. Dengan begitu, produk yang terkandung zat berbahaya itu sudah tidak bisa beredar di Indonesia lagi.
Tidak hanya mencabut, tetapi BPOM juga sudah melakukan penarikan dari peredaran yang ada. Bahkan, BPOM telah memusnahkan produk kosmetika tersebut agar tidak digunakan.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetik berbahaya. Sebelum membeli atau memakai produk kosmetik, masyarakat dapat melakukan pengecekan produk legal berizin BPOM, seperti kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.