Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan daftar kosmetik berbahaya yang sudah beredar di pasaran lho, Ma.
Menurut BPOM kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit apabila digunakan dalam jangka panjang. Berikut fakta kosmetik yang dinyatakan ilegal oleh BPOM, simak ulasannya sebagai berikut yuk, Ma!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum lama ini mengeluarkan daftar kosmetik berbahaya yang sudah beredar di pasaran lho, Ma.
Menurut BPOM kosmetik tersebut mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak kulit apabila digunakan dalam jangka panjang.
Berikut fakta kosmetik yang dinyatakan ilegal oleh BPOM, simak ulasannya dari Popmama.com sebagai berikut yuk, Ma!
1. Kosmetik ilegal banyak mengandung kandungan berbahaya seperti merkuri
Vogue.com
Salah satu kandungan yang paling banyak ditemukan pada kosmetik ilegal yang ditemukan BPOM adalah merkuri.
Merkuri memberikan efek putih seketika pada wajah namun lama kelamaan dapat memunculkan ruam pada kulit, kemerahan, serta rasa panas. Bahan ini juga dapat memicu kerusakan pada saluran cerna, saraf, dan ueologi.
Selain merkuri, bahan berbahaya yang ditemukan pada kosmetik ilegal itu meliputi senyawa antimon, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan sebagainya.
Editors' Pick
2. Temuan kosmetik ilegal sebanyak 181 item sepanjang 2022 hingga Oktober 2023
vogue.com
Berdasarkan keterangan dari Plt Kepala BPOM RI- Lucia Rizka Andalucia, sepanjang 222 hingga Oktober 2023 telah ditemukan 181 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
Dari ke-181 item tersebut tersebar di seluruh Indonesia, terutama di Pulau Jawa termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, kemudian di beberapa daerah lain di Indonesia seperti Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan sebagainya.
3. BPOM akan menarik seluruh peredaran kosmetik ilegal dari pasar dan memusnahkannya
Vogue.com
Sebagai tindak lanjut setelah dinyatakan ilegal dan berbahaya, BPOM akan mencabut izin edar untuk produk kosmetik yang sudah dijual bebas di pasaran.
BPOM juga meminta kerja sama bagi pelaku usaha untuk tidak menjual dan menarik produk yang dinyatakan berbahaya tersebut dan segera melaporkan kepada BPOM.
Bagi produsen yang masih memproduksi kosmetik ilegal tersebut akan dikenal Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
4. Top sepuluh kosmetik yang terdapat kandungan merkuri, dapat sebabkan ruam kulit
Vogue.com
BPOM banyak merilis produk kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, seperti yang sudah disinggung sebelumnya, merkuri menyebabkan ruam pada kulit dan kerusakan di beberapa bagian tubuh.
Dari keseluruhan daftar, Popmama merangkum top sepuluh kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, adapun list nya sebagai berikut:
Fair & Lovely Night Cream
A DHA Beauty Care Day and Night Cream
Asdanne Whitening Freckle Day and Night Cream
Asdanne Whitening Freckle Day and Night Cream
Citra Day & Night Cream
Collagen Plus Vit E Day and Night
Cream HN Saing dan Malam
Labella Day and Night Cream
LT Glow Night Cream
Tabita Glow Daily and Night Cream
5. Top sepuluh kosmetik yang mengandung bahan berbahaya lainnya selain merkuri
Vogue.com
Selain merkuri, ada beberapa kosmetik yang juga mengandung bahan berbahaya seperti antimon, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, pewarna merah K3 dan sebagainya. Kandungan tersebut dapat memicu reaksi terbakar dan gangguan fungsi organ hati.
Berikut top sepuluh daftar kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya selain merkuri.
Miss Girl Eyeshadow + Blush On No.1
Xi Xiu Eyeshadow & Blusher 03
Xi Xiu Eyeshadow & Blusher 02
Xi Xiu Eyeshadow & Blusher 01
BG Skincare Night Cream Luxury Beauty Glow Night Cream
Brilliant Skin Essential Hydroquinone
LT Glow Fleck Solution Whitening
Tabita Skin Care Smooth Lotion
Tretinoin Hydroquinone Maxi Peel 3
Zam Zam Toner.
Nah itu dia Ma, fakta mengenai kosmetik berbahaya yang dikeluarkan oleh BPOM. Untuk mengecek daftar kosmetik lebih lanjut Mama bisa mengunjungi situs https://cekbpom.pom.go.id/. Semoga bermanfaat ya, Ma!