BPOM Tutup Sementara Pabrik Mafia Skincare di Bandung, Ini Temuannya
Pabrik tersebut saat ini sedang diinvestigasi lebih lanjut
14 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di media sosial baru-baru ini heboh dengan beberapa konten soal kandungan skincare berbahaya yang beredar luas di pasaran.
Adapun yang disebut skincare berbahaya itu yakni dengan etiket biru yang harusnya diresepkan personal dan didapatkan melalui konsultasi dan pemeriksaan dokter. Bila tidak, termasuk ilegal.
Atas hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menghentikan sementara produksi pengusaha maklon skincare di Bandung yang diduga menjadi mafia peredaran etiket biru yang tidak sesuai ketentuan.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai BPOM tutup sementara pabrik mafia skincare di Bandung.
1. Ketentuan skincare etiket biru yang harusnya diresepkan personal
Saat ini banyak produk skincare lokal yang beredar di Indonesia. Skincare yang beredar secara umum dan legal tentunya tidak boleh etiket biru.
Namun, skincare etiket biru yang bebas beredar di pasaran seperti misalnya marketplace sudah ilegal. Pasalnya berisiko mengandung sejumlah bahan berbahaya termasuk merkuri hingga hydroquinone.
Efeknya bisa memicu iritasi kulit hingga dalam jangka panjang risiko kanker. Ini yang berbahaya untuk pembeli. Sehingga skincare etiket biru yang beredar di pasaran sudah pasti ilegal.
Editors' Pick
2. Pabrik skincare etiket biru di Bandung diberhentikan sementara
Rupanya salah satu pabrik skincare yang memproduksi etiket biru yang disebarluaskan secara ilegal ada di Bandung. BPOM RI dalam keterangannya menemukan pelanggaran berulang pada produksi pabrik terkait, yang bisa memicu risiko keamanan produk.
Adapun sejumlah sanksi yang diberikan adalah seperti berikut:
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi kosmetik
- Penutupan sementara akses pengajuan notifikasi
Dari keterangan resmi BPOM Sabtu (12/10/2024), sanksi tersebut diberlakukan untuk jangka waktu 30 hari kerja dan sampai tindakan perbaikan dan pencegahan (corrective action preventive action) dinyatakan selesai.