Daftar 16 Produk Kosmetik yang Baru Dicabut Izin Edar BPOM

Beberapa produk sudah dikenal masyarakat tetapi izinnya tetap dicabut

14 November 2024

Daftar 16 Produk Kosmetik Baru Dicabut Izin Edar BPOM
Dok. BPOM

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan daftar 16 produk kosmetik yang izin edarnya resmi dicabut. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan intensif terhadap produk-produk kosmetik yang beredar di pasaran.

Beberapa produk tersebut ternyata diaplikasikan dengan metode yang tidak sesuai standar keamanan, seperti menggunakan jarum atau microneedle, yang melampaui fungsi kosmetik dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai daftar produk kosmetik yang baru dicabut izin edar BPOM.

1. Keterangan BPOM soal 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya

1. Keterangan BPOM soal 16 produk kosmetik dicabut izin edarnya
Dok. BPOM

BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kosmetik dari September 2023 hingga Oktober 2024. Hasilnya, ditemukan 16 produk kosmetik yang diaplikasikan seperti obat menggunakan jarum atau microneedle.

Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, tren penggunaan produk kosmetik yang diaplikasikan dengan jarum kini semakin marak. BPOM berhasil mengungkap peredaran produk semacam ini dan menegaskan perlunya tindakan penertiban.

Editors' Pick

2. Kategori kosmetik tidak melibatkan injeksi bentuk apapun di rumah

2. Kategori kosmetik tidak melibatkan injeksi bentuk apapun rumah
Dok. BPOM

Menurut Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, terdapat perbedaan antara izin untuk produk kosmetik dan izin untuk obat di BPOM.

Kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh, seperti kulit, rambut, kuku, dan gigi, dengan tujuan membersihkan, memberi aroma, mengubah penampilan, atau menjaga kondisi tubuh. Produk yang menggunakan jarum atau diinjeksikan tidak masuk kategori kosmetik dan harus steril serta diaplikasikan oleh tenaga medis.

3. Izin 'kosmetik' tidak boleh ada injeksi apapun, melanggar aturan

3. Izin 'kosmetik' tidak boleh ada injeksi apapun, melanggar aturan
Dok. BPOM

Kosmetik bukan produk steril dan biasanya bisa digunakan oleh siapa saja tanpa bantuan tenaga medis, serta tidak ditujukan untuk memberikan efek di bawah lapisan epidermis kulit.

Karena itu, meski produk tersebut sudah terdaftar sebagai kosmetik, penggunaannya dengan cara injeksi tetap melanggar aturan dan beresiko membahayakan kesehatan.

Penggunaan injeksi oleh non-tenaga medis dengan produk yang tidak sesuai dapat menyebabkan masalah kesehatan seperti alergi, infeksi, kerusakan jaringan kulit, dan efek samping sistemik.

4. Daftar 16 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya

4. Daftar 16 produk kosmetik dicabut izin edarnya
Pexels/Anna Shvets

Kosmetik yang ditarik izinnya oleh BPOM ini diaplikasikan selayaknya obat dengan menggunakan jarum maupun microneedle. Dimana produk seperti ini memiliki izin edar sebagai kosmetik dan biasanya berbentuk cairan dalam kemasan ampul, vial, atau botol yang disertai dengan/tanpa jarum suntik.

Namun pada penandaan dan/atau promosinya dinyatakan diaplikasikan dengan cara diinjeksikan.

Berikut adalah daftar 16 produk kosmetik yang ditarik izinnya oleh BPOM per Rabu (13/11/2024):

  • PDRN.S by Bellavita
  • Sappire PDRN
  • Ribeskin Superficial Pink Aging
  • Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
  • Mesologica MD Celluli
  • Mesologica MD Celluli-D
  • Mesologica MD Hair Crum Powder
  • Mesologica MD Exomatrix
  • Sappire Aqua Drop
  • Curenex Lipo
  • Lipo Lab PPC Solution
  • MCCM Deoxycholic
  • MCCM Organic Silicon
  • MCCM Cellulite Cocktails
  • MCCM Hyaluronic Acid 1%
  • MCCM Vitamin C

5. Imbauan BPOM soal produk izin kosmetik yang baru dicabut

5. Imbauan BPOM soal produk izin kosmetik baru dicabut
Pexels/Тарапата Анна

BPOM mengimbau masyarakat untuk hanya membeli kosmetik yang memiliki nomor izin edar resmi dan menghindari penggunaan kosmetik dengan metode jarum atau microneedle.

Baik tenaga medis maupun masyarakat diharapkan selalu memeriksa nomor izin edar dan kategori produk di situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE.Masyarakat diharapkan menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh iklan dan selalu mematuhi prinsip CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluarsa).

Jika menemukan atau mencurigai adanya produksi, peredaran, atau promosi kosmetik ilegal, segera laporkan ke BPOM melalui HALO BPOM 1500533 atau kantor BPOM setempat.

Itulah tadi informasi mengenai daftar 16 produk kosmetik yang baru dicabut izin edar BPOM. Lebih hati-hati ya!

Baca juga:

The Latest