Kronologi Wanda Hara Dilaporkan Polisi karena Pakai Cadar saat Kajian
Wanda Hara dijerat dengan pasal penistaan agama oleh seorang advokat
25 Juli 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Selebgram dan stylish Wanda Hara sempat dihujat netizen karena mengenakan hijab dan cadar saat kajian Ustaz Hanan Attaki. Saat itu netizen menyebut Wanda Hara tidak tahu tempat, karena sejatinya ia adalah transgender dari laki-laki ke perempuan.
Karena kasus itu ia pun meminta maaf secara terbuka di Instagramnya. Di video itu Wanda menangis karena menyesal dengan perbuatannya.
Namun, permintaan maaf itu tampaknya tidak mampu meredam kekesalan netizen. Wanda Hara akhirnya dilaporkan oleh advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri.
Berikut Popmama.com rangkum informasi mengenai kronologi Wanda Hara dilaporkan polisi pakai cadardi kajian Ustaz Hanan Attaki.
Editors' Pick
1. Wanda Hara dilaporkan karena kasus penistaan agama
Advokat bernama Muhammad Rizky Abdullah ke Bareskrim Polri setelah melewati proses alot terkait pasal apa yang dikenakan. Laporan itu akhirnya diterima dengan nomor laporan LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam keterangannya, Rizky mengungkapkan meski awalnya alot akhirnya disepakati Wanda Hara dijerat dengan pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Pasal itu memiliki ancaman penjara sampai 5 tahun.
2. Wanda Hara mengaku salah dan minta maaf sebelumnya
Wanda Hara telah melakukan klarifikasi dan menyatakan permintaan maaf atas apa yang dilakukan. Namun itu tidak membuat Rizky membatalkan niatnya karena ia tahu Wanda mengenakan hijab dan cadar secara sadar.
Pemilik nama asli Irwansyah itu disebut Rizky memakai busana muslim atau pakai cadar dilakukan secara sadar dan sudah dipersiapkan sebelumnya. Kemudian, Wanda juga tidak datang ke kajian seorang diri melainkan bersama beberapa orang yang notabene adalah artis.