Memakai Behel Menurut Hukum Islam, Bolehkah?
Berikut penjelasan mengenai pemakaian behel menurut pandangan Islam
17 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi sebagian orang, susunan gigi yang tidak rapi dapat mengurangi rasa percaya diri bahkan bisa berisiko menimbulkan masalah kesehatan.
Pasalnya, gigi yang tidak rapi cenderung lebih mudah mengalami penumpukan plak gigi dan sisa makanan yang mengundang bakteri. Untuk mengatasi dan mencegah hal tersebut, pemakaian behel sering menjadi pilihan.
Pemasangan behel termasuk dalam ranah perawatan ortodonti. Perawatan ini dapat membantu dalam memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi dan memperbaiki estetika gigi.
Seperti diketehui, behel menjadi tren di tengah masyarakat, baik untuk kesehatan maupun estetika.
Namun, apakah pemakaian behel diperbolehkan dalam hukum Islam? Bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Nah,Popmama.comsudah merangkum penjelasan mengenai pemakaian behel menurut hukum Islam. Langsung simak informasinya, ya!
Editors' Pick
1. Pemakaian behel untuk kesehatan
Behel adalah alat bantu yang digunakan untuk memperbaiki susunan gigi dengan cara memberikan tekanan pada gigi dalam waktu yang panjang. Behel gigi merupakan bagian dari perawatan ortodonti yang bertujuan untuk memperbaiki susunan gigi agar rapi dan teratur.
Selain itu, untuk memperbaiki gigitan antara gigi pada rahang atas dan rahang bawah serta posisi rahang. Tentunya dengan gigi yang rapi dan posisi rahang yang sesuai akan memengaruhi aktivitas mengunyah ataupun berbicara menjadi lebih baik.
Di sisi lain, pemakaian behel gigi bertujuan untuk mengatasi masalah sendi pada rahang, mengembalikan fungsi gigi, serta menjaga kebersihan dan kesehatan gigi dan gusi. Sebab, gigi yang tidak rapi atau tidak rata lebih berisiko menjadi tempat penumpukan plak dan sisa makanan yang bisa menyebabkan penyakit gigi dan mulut.
2. Behel dianggap dapat meningkatkan penampilan
Bukan rahasia umum lagi jika sekarang behel sudah menjadi tren tersendiri. Tren memasang behel hingga saat ini masih digandrungi masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
Behel seolah-olah sudah menjadi bagian dari fashion atau gaya hidup.
Meskipun tujuan utamanya adalah untuk kesehatan tetapi masih banyak orang yang memakai behel dengan alasan tren semata. Pasalnya, warna-warni pada karet behel menjadi daya tarik tersendiri bagi mereka.
Selain untuk merapikan susunan gigi dan membuat senyum yang menawan, pemakaian behel juga dianggap untuk meningkatkan penampilan seseorang.
3. Bagaimana hukum Islam terkait pemakaian behel?
Pemakaian behel gigi menurut hukum Islam sebenarnya tergantung kepada tujuannya. Apakah untuk alasan kesehatan atau hanya sebatas mempercantik penampilan.
Jika pemakaian behel dilakukan semata-mata untuk memperindah penampilan, maka hukumnya haram dalam islam.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran Surat An-Nisa ayat 119:
“dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya), dan akan aku (setan) suruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata,” (QS An-Nisa:119).
"Diriwayatkan oleh Ibnu Masud, beliau mendengar Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mencabut alisnya dan merapikan gigi agar terlihat indah. Mereka mengubah ciptaaan Allah SWT," (HR. Bukhari dan Muslim).
Syekh Ibnu Utsaimin ketika ditanya tentang hukum memperbaiki gigi, beliau menjawab bahwa:
"Jika tujuannya untuk mempercantik dan memperindah, maka hukumnya haram. Namun, jika bertujuan karena menghilangkan cacat di gigi, maka diperbolehkan,”.
Syekh Shalih Al-Fauzan berkata:
"Adapun kalau bertujuan untuk pengobatan, atau untuk menghilangkan gigi yang jelek, atau adanya kebutuhan untuk melakukan pengobatan, seperti gigi tidak dapat untuk mengunyah makanan kecuali memperbaikinya dan menatanya, maka diperbolehkan memperbaikinya," (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah).
Dari dalil-dalil dan pendapat para ulama di atas, dapat dipahami bahwa hukum memperbaiki gigi apabila bertujuan untuk mempercantik atau memperindah, maka hukumnya haram dan jika bertujuan karena pengobatan atau giginya jelek (cacat), maka diperbolehkan.
Hukum memakai behel gigi sama dengan hukum memperbaiki gigi karena behel gigi termasuk salah satu alat untuk memperbaiki gigi.
Sedangkan hukum dari memperbaiki gigi dilihat dari dalil-dalil di atas adalah jika bertujuan untuk mempercantik dan memperindah gigi apalagi hanya mengikuti tren, maka hukumnya haram dan jika bertujuan untuk pengobatan, seperti gigi tidak rata sehingga tidak bisa dibuat mengunyah makanan, maka hukumnya diperbolehkan.
Itulah penjelasan mengenai behel dan pemakaiannya menurut hukum Islam. Semoga informasi dari Popmama.com ini bermanfaat.
Baca Juga:
- Perawatan Tanam Benang untuk Kecantikan, Ini Hukumnya Menurut Islam
- Sulam Alis Menurut Hukum Islam, Boleh atau Tidak?
- Bagaimana Hukum Menggambar Tubuh dengan Tato Menurut Islam?