Kosmetik Lamiela dan SVMY Diamankan BPOM RI karena Dianggap Ilegal
Penjualan kosmetik ilegal dilakukan oleh akun Kimberlybeauty88 lewat platform Shopee dan Tokopedia
31 Oktober 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyita sejumlah kosmetik ilegal yang dijual di market place. Pihak mereka menyita kosmetik ilegal yang menjadi supplier penjualan terbesar secara online di Jakarta Barat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa produk yang dijual merupakan kosmetik impor ilegal dengan merek Lamiela dan SVMY.
Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut kosmetik Lamiela dan SVMY diamankan BPOM RI karena dianggap ilegal mengutip dari laman resmi BPOM RI.
1. Penjualan kosmetik ilegal dilakukan oleh akun Kimberlybeauty88
Dalam konferensi pers bertajuk ‘BPOM Bersama Polri Bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal’ di Balai Besar POM Jakarta, Senin (28/10/2024), terungkap bahwa adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun Kimberlybeauty88.
Akun tersebut memiliki gudang toko yang beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Editors' Pick
2. Ada sekitar 152 ribu produk kosmetik ilegal yang disita BPOM
Ditemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar bermerek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok. Produk yang diimpor lewat jasa forwarder ini nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar.
Pada lokasi gudang, ditemukan pula paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online. Kini, seluruh barang bukti telah disita oleh BPOM untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.