Kosmetik Lamiela dan SVMY Diamankan BPOM RI karena Dianggap Ilegal

Penjualan kosmetik ilegal dilakukan oleh akun Kimberlybeauty88 lewat platform Shopee dan Tokopedia

31 Oktober 2024

Kosmetik Lamiela SVMY Diamankan BPOM RI karena Dianggap Ilegal
pom.go.id

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menyita sejumlah kosmetik ilegal yang dijual di market place. Pihak mereka menyita kosmetik ilegal yang menjadi supplier penjualan terbesar secara online di Jakarta Barat. 

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa produk yang dijual merupakan kosmetik impor ilegal dengan merek Lamiela dan SVMY. 

Untuk pembahasan selengkapnya, berikut Popmama.com siap membahas lebih lanjut kosmetik Lamiela dan SVMY diamankan BPOM RI karena dianggap ilegal mengutip dari laman resmi BPOM RI. 

1. Penjualan kosmetik ilegal dilakukan oleh akun Kimberlybeauty88

1. Penjualan kosmetik ilegal dilakukan oleh akun Kimberlybeauty88
pom.go.id

Dalam konferensi pers bertajuk ‘BPOM Bersama Polri Bongkar Toko Online Kosmetik Impor Ilegal’ di Balai Besar POM Jakarta, Senin (28/10/2024), terungkap bahwa adanya penjualan kosmetik ilegal dengan akun Kimberlybeauty88. 

Akun tersebut memiliki gudang toko yang beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Editors' Pick

2. Ada sekitar 152 ribu produk kosmetik ilegal yang disita BPOM

2. Ada sekitar 152 ribu produk kosmetik ilegal disita BPOM
pom.go.id

Ditemukan 158 item (152.744 pieces) produk kosmetik tanpa izin edar bermerek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok. Produk yang diimpor lewat jasa forwarder ini nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2,2 miliar. 

Pada lokasi gudang, ditemukan pula paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, dan dokumen yang digunakan untuk transaksi online. Kini, seluruh barang bukti telah disita oleh BPOM untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

3. Produk yang disita mayoritas berjenis riasan wajah

3. Produk disita mayoritas berjenis riasan wajah
pom.go.id

Pemilik toko online berinisial FS (25) telah melakukan penjualan kosmetik ilegal pada platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun. Penjualan online dapat mencapai sekitar 400 paket kiriman per hari. 

Produk yang disita BPOM mayoritas berjenis riasan wajah, seperti bedak, foundation, concealer, cushion, lipstik, eyeshadow, eyeliner, dan maskara. 

4. Bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dapat mengakibatkan kanker kulit hingga gangguan fungsi hati

4. Bahan berbahaya terkandung dalam kosmetik dapat mengakibatkan kanker kulit hingga gangguan fungsi hati
pom.go.id

Produk ilegal tersebut diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yakni Merah K-3 dan Merah K-10. 

Bahan berbahaya yang dipakai bersifat karsinogenik, sehingga dapat mengakibatkan kanker kulit, kanker hati, dan gangguan fungsi hati. BPOM berencana melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri. 

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Itu dia ulasan mengenai kosmetik Lamiela dan SVMY diamankan BPOM RI karena dianggap ilegal. Kepala BPOM mengimau masyarakat untuk mengecek produk yang memiliki izin edar BPOM melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ atau aplikasi BPOM Mobile. 

Jika membeli kosmetik secara online, pastikan dilakukan melalui official store (toko resmi) atau toko terpercaya. Jangan mudah terpengaruh klaim dan iklan yang berlebihan, apalagi yang menjanjikan efek instan. 

Baca juga:

The Latest