Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun bagi Penyebar Berita Hoax
Jangan mudah percaya dan menyebarkan berita bohong terkait virus corona ya, Ma!
25 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sejak dunia dikhawatirkan dengan adanya virus corona yang muncul pertama kali di Wuhan, China, banyak informasi yang beredar di media terkait penyebaran virus ini.
Tak jarang informasi yang didapat tidak kredibel atau hoaks. Informasi seperti ini tentu banyak ditemui melalui pesan singkat seperti WhatsApp grup, Facebook, Twitter.
Semakin mudah informasi didapat, tentu akan memudahkan siapapun untuk membagikannya.
Namun, sebaiknya mulai dari sekarang kurangi membagikan informasi dan berita yang sumbernya belum tentu benar di media sosial, ya Ma. Selain tidak ada manfaatnya untuk pengirim dan pembaca, menyebarkan hoaks hanya akan membuat kepanikan di masyarakat.
Bukan hanya itu, pemerintah sendiri telah menegaskan bagi siapa saja yang menyebarkan berita hoaks akan dikenakan denda juga sanksi penjara.
Selengkapnya, Popmama.com telah merangkum informasi terkait berita hoaks yang beredar di media.
Editors' Pick
1. Terdapat ratusan berita hoaks sepanjang bulan Januari hingga Maret
Sejak munculnya kabar berita tentang virus corona beberapa waktu lalu, membuat banyak mata terus memantau perkembangan kabar ini. Sayangnya, tidak jarang berita yang banyak orang dapat adalah berita hoaks.
Di Indonesia sendiri isu hoaks virus corona sejak akhir Januari sampai Maret 2020 sudah ada sekitar 187 berita bohong atau hoaks yang beredar.
Maraknya berita hoaks pandemik virus ini dikarenakan kasusnya yang terbilang baru, tiba-tiba, dan sangat cepat menyebar ke hampir seluruh dunia. Terlebih mudahnya akses internet semakin mempermudah penyebaran berita bohong tersebut.
Berita hoaks tentu sangat merugikan karena dapat menimbulkan kekhawatiran berlebih. Tak jarang berita hoaks juga disampaikan oleh orang-orang ternama.
Hal ini karena kurangnya wawasan dan informasi, sehingga seseorang cenderung mudah percaya pada berita hoaks yang telah dirancang sedemikian rupa.
2. Menteri Kominfo bekerjasama dengan Kepolisian untuk memberantas hoaks
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan telah berkordinasi dengan pihak Kepolisian RI untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait virus corona.
Kordinasi ini dilakukan karena tindakan hukum sangat penting terlebih kasus dari pandemik ini sudah menjadi masalah global yang cukup serius.
Tindak tegas yang dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian diharapkan mampu menekan penyebaran berita bohong di Indonesia. Ini juga tidak terlepas dari kekhawatiran masyarakat sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Johnny.
Ia juga mengatakan, pemerintah akan terus memantau peredaran konten hoaks dan informasi tidak benar, serta melakukan penindakan melalui aparat penegak hukum.