Langkah Pemerintah, Tambah 32 Rumah Sakit Rujukan Terkait Virus Corona
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan fokus menjaga kesehatan
3 Maret 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan telah mengumumkan dua orang warga negara Indonesia yang terinfeksi virus corona pada Senin (2/3) kemarin.
Pasien yang terinfeksi merupakan seorang ibu (64) dan anak (31), saat ini sudah mendapat penanganan di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Menurut Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso, Mohammad Syahril, kondisi pasien yang terinfeksi corona saat ini diketahui dalam keadaan baik.
Atas terjadinya kasus ini, pemerintah telah melakukan langkah pencegahan dan penanganan dari virus corona tersebut.
Berikut Popmama.com rangkum langkah yang dilakukan pemerintah terkait virus corona.
Editors' Pick
1. Menteri Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang terkait virus corona di Indonesia
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengimbau masyarakat untuk tidak perlu terlalu khawatir, karena penyakit flu yang biasa menjangkit setiap orang justru memiliki angka kematian yang lebih banyak dari virus corona.
"Padahal kita punya flu yang biasa terjadi pada kita, batuk pilek itu angka kematiannya lebih tinggi dari yang ini corona tapi kenapa ini bisa hebohnya luar biasa," kata Terawan di Kantor Kemenkes, Senin (2/3).
Terawan juga menambahkan, respons masyarakat terkait virus corona ini disebabkan karena cara pandang penilaian seseorang. Ia juga menegaskan Kemenkes dan lembaga lainnya akan bersama-sama menanggulangi penyebaran virus ini.
Menteri Kesehatan itu juga mengatakan, menjaga imunitas dan higienitas merupakan kunci menangkal virus corona agar tidak masuk ke dalam tubuh.
Terjadinya kontak langsung dengan pasien virus corona tidak langsung membuat virus itu dapat menular ke orang lain jika orang tersebut memiliki imunitas tubuh yang baik.
2. Kemenkes menambah jumlah rumah sakit rujukan bagi pasien virus corona
Kementerian Kesehatan telah melakukan upaya untuk menanggulangi virus corona. Salah satunya dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan bagi pasien suspect virus corona.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Wibowo mengatakan, saat ini sudah terdapat 100 rumah sakit rujukan untuk virus ini dan akan ditambah nantinya.
"Kita punya 100 rumah sakit rujukan, sudah disiapkan, akan diperluas melihat potensi itu. Nanti ada 32 yang akan ditambahkan menjadi rumah sakit rujukan." kata Bambang di Kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/3).
Bambang juga mengatakan, seluruh rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama dinas kesehatan, dokter spesialis paru, penyakit dalam, dan infeksi.
"Simulasi tidak dilakukan sendiri, termasuk rujukan fasilitas kesehatan. Termasuk bagaimana standar mengambil material, media yang digunakan, kemudian transportasinya seperti apa, semua sudah distrandarisasi," ujar Bambang.
3. Pembiayaan perawatan pasien suspect maupun positif virus corona ditanggung pemerintah
Biaya kesehatan terkait penanganan virus corona akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus Sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya.
Melansir dari Kompas, bunyi dari diktum kedua Kepmenkes yaitu, "segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Diktum kedua Kepmenkes juga menyebutkan sejumlah upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penyebaran virus corona dengan menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan, rujukan.
Serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jaringannya secara terpadu dan berkelanjutan.
Untuk bunyi kelima Kepmenkes yaitu, "pembiayaan sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT termasuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sementara itu, selain melakukan penanggulangan, Kemenkes juga masih memantau 48 orang yang diduga melakukan kontak dengan dua orang warga yang positif terinfeksi virus corona.
"Untuk sementara, aku ngomomg sementara ya. First contact, second contact, third contact, kita sudah sampai ke angka 48 orang," kata Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Anung Sugihantono.
Anung juga mengatakan, orang yang termasuk dalam kategori kontak erat diwajibkan melakukan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi kemungkinan terinfeksi virus corona atau tidak.
Sedangkan, menanggapi perihal mahalnya harga masker, Kementerian Kesehatan tidak bisa berbuat apa-apa. Menteri Kesehatan mengatakan tingginya harga masker merupakan konsekuensi dari tingginya permintaan masker.
Terawan kembali menegaskan, penggunaan masker lebih baik hanya diperuntukkan untuk orang yang sakit.
"Gini saja, nomor satu, yang sakit yang pakai, yang sehat tidak pakai dulu karena kalau harga dan sebagainya, kelangkaan dan sebagainya, itu pasar memang begitu," ujar Terawan.
Baca juga:
- Kemenkes: Virus Corona Bisa Mati Hanya dalam Waktu 10 Menit
- Terkait Virus Corona, 6 Seleb Ini Buka Suara di Media Sosial
- Penting! Ini Cara Membedakan Pilek Biasa, Influenza dan Virus Corona