Hukum Potong Kuku saat Puasa, Dilarang atau Diperbolehkan?
Larangan memotong kuku saat puasa, benarkah adanya? Simak informasi berikut ini!
16 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Adakah Mama yang pernah mendengar, terkait larangan memotong kuku saat sedang berpuasa?
Mungkin beberapa dari Mama merasa asing ya dengan larangan ini, biasanya yang sering kita dengar adalah larangan memotong kuku ketika seorang perempuan tengah menjalani masa haid atau menstruasi.
Tetapi, faktanya beberapa orang justru mengetahui atau pernah mendengar adanya larangan memotong kuku di bulan puasa ini.
Lalu, sebenarnya seperti apakah hukumnya? Adakah dalil atau keterangan lain yang membahas hal tersebut?
Simak informasi yang telah dirangkumkan Popmama.com mengenai hukum potong kuku saat puasa, dilarang atau diperbolehkan? berikut ini!
1. Kebenaran larangan memotong kuku saat puasa Ramadan
Ma, apabila mengutip dari penjelasan Sheikh Muhammed Salih Al-Munajid yang dilansir dari Islamqa, tidak ada hadis atau ketentuan manapun yang melarang kegiatan memotong kuku dan membersihkan kuku ketika bulan puasa Ramadan.
Alasannya karena memotong kuku ini merupakan upaya menjaga kebersihan, juga bukanlah sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Pada saat bulan Ramadan, seseorang yang berpuasa wajib menahan diri dari hal yang dapat membatalkan ibadah puasa antara lain minum, makan, bersenggama atau berhubungan seksual bersama pasangan, karena hal ini dapat membatalkan puasa.
Editors' Pick
2. Hal-hal yang membatalkan puasa
Untuk memahami ketentuan mengenai puasa Ramadan lebih lanjut, ada baiknya Mama membaca penjelasan berikut ini. Berdasarkan kitab Fath Al-Qarib dilansir dari jatim.nu, sejumlah kegiatan berikut ini dapat menyebabkan seseorang batal puasanya, antara lain :
- Sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Puasa yang dijalankan seseorang dapat menjadi batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, seperti mulut, telinga, hidung. Batas kedalaman ini sudah diatur masing-masingnya, seperti dalam hidung batas bagian dalamnya adalah pangkal hidung yang sejajar dengan mata, kedalaman telinga, yaitu bagian dalam yang tidak telihat oleh mata. Sedangkan dalam mulut, batasnya adalah tenggorokan. Artinya, puasa seseorang akan batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau lainnya yang sampai pada kedalaman lubang-lubang tersebut. Misalnya, seseorang memasukkan benda ke dalam mulut, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan. Namun hal-hal ini menjadi tidak batal apabila dilakukan dalam keadaan lupa atau tidak sengaja.
- Memasukkan obat atau benda ke qubul (saluran kencing) dan dubur. Contoh pengobatan bagi orang yang mengalami konstipasi sehingga perlu adanya obat supositoria atau obat yang dimasukkan melalui dubur, kemudian bagi orang sakit yang perlu dilakukan pemasangan kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja. Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), maka puasanya tetap dihukumi sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali. Jika muntah tertelan kembali dengan sengaja, atau dengan sengaja berusaha muntah, maka hal ini dapat membatalkan puasa.
- Bersenggama saat puasa. Jika seseorang melakukan hubungan seksual saat berpuasa, maka puasanya tidak hanya batal dan tetapi ia juga diharuskan membayar denda (kafarat) atas perbuatannya untuk menghapuskan dosa. Denda tersebut yaitu berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makanan pokok senilai satu mud (0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
- Keluar sperman atau mani akibat bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual.
- Haid dan Nifas
- Seseorang dengan keterbelakangan atau gangguan mental
- Seseorang yang murtad dari Agama Allah