Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan
Puasa tetapi tidak sahur? Lanjut puasa atau tidak ya? Simak informasinya berikut ini!
2 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ma, menjalani puasa di bulan suci Ramadan tentu segala sesuatunya menjadi berbeda, tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.
Di bulan suci ini, semua orang harus menahan diri dari hawa nafsu lapar, kegiatan-kegiatan yang kurang memberi manfaat, dan lain sebagainya. Mama dan keluarga juga tentu akhirnya mulai membiasakan diri lagi untuk bangun pada dini hari untuk melaksanakan sahur, melakukan puasa selama kurang lebih 12 jam, berbuka di waktu maghrib, dan melaksanakan ibadah tarawih. Aktivitas-aktivitas ini ialah rutinitas yang umat muslim jalani selama bulan Ramadan.
Namun, di tengah perjalanannya, terkadang beberapa orang mengalami cobaan tidak terbangun hingga lupa untuk bangun di waktu sahur. Kejadian semacam ini sering kali membuat seseorang menjadi panik, apakah harus tetap berpuasa atau tidak? dan kalau pun tetap berpuasa apakah ibadah puasa tersebut diterima oleh Allah Swt?
Tidak usah takut dan dilema. Yuk, simak informasi yang telah dirangkumkan Popmama.com berikut ini mengenai hukum puasa tidak sahur karena bangun kesiangan di bulan Ramadan.
1. Sahur merupakan sunah dari Rasulullah Saw
Sahur adalah salah satu kegiatan rutin ketika bulan puasa telah hadir. Selain dinilai sebagai ibadah, sahur juga merupakan waktu dimana umat muslim dapat mempersiapkan diri memenuhi kebutuhan nutrisi sebelum melaksanakan ibadah berpuasa.
Sebenarnya sahur sendiri ialah sunah Nabi Muhammad Saw, seperti yang dilansir melalui kemenag.go.id. Walau begitu, meski berhukum sunah, justru hukum kesunahannya inilah yang membedakan antara ibadah puasa umat muslim dan umat-umat terdahulu.
Nabi Muhammad Saw pun pernah bersabda mengenai hal ini :
"Sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam sahur terdapat barakah." (Muttafaqun 'alaih)
Hal ini lah yang menyebabkan sahur kemudian tidak bisa dipisahkan dari aktivitas rutin umat muslim saat memasuki bulan yang penuh berkah, bulan suci Ramadan.
Editors' Pick
2. Rukun, syarat sah, dan syarat wajib puasa
Sebelum memaknai wajib tidaknya kegiatan sahur, ada baiknya Mama memahami hal-hal mengenai rukun, syarat sah, dan syarat wajib puasa seperti yang dilansir melalui jabar.nu, sehingga Mama akan memahami sepenuhnya konsep puasa itu sendiri, berikut ini :
Rukun Puasa (Rukun adalah segala sesuatu yang harus dikerjakan, bila ditinggalkan salah satunya maka ibadah tersebut tidak sah).
- Niat. Seseorang wajib untuk melafadzkan niat sebelum berpuasa dan merupakan suatu keharusan.
- Meninggalkan segala yang dapat membatalkan puasa sejak terbit fajar di hingga matahari terbenam matahari di waktu berbuka.
Syarat sah puasa
- Beragama Islam, orang-orang nonmuslim tidak sah bila melakukan ibadah puasa. Mumayyiz, yaitu seorang anak baik laki-laki ataupun perempuan yang telah memiliki kemampuan membedakan kebaikan dan keburukan.
- Suci dari haid dan nifas
- Dikerjakan pada waktu yang diperkenankan untuk berpuasa, apabila melaksanakan puasa pada waktu yang tidak diperbolehkan, puasanya justru menjadi tidak sah, bahkan tidak boleh dilakukan. Beberapa hari yang dilarang berpuasa antara lain pada hari raya ‘Idul Fitri, hari raya ‘Idul Adha, hari Tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Syarat wajib puasa
- Beragama Islam. Walaupun seorang umat beragama lain meniatkan untuk berpuasa, jika ia belum mengucapkan dua kalimat syahadat maka puasa tersebut tidak bernilai. Namun, apabila ia masuk islam, maka ia pun tidak wajib untuk mengganti waktu puasa di umurnya yang lalu ketika seharusnya ia sudah wajib berpuasa, karena setiap orang yang masuk Islam maka akan bersih dan diampuni segala dosanya.
- Berakal. Maksudnya adalah seseorang yang memiliki kelainan mental atau terganggu akan pikirannya maka tidak diwajibkan untuk berpuasa.
- Sudah Akil Baligh atau dewasa. Yaitu apabila seorang anak perempuan telah mendapatkan haidnya, dan anak laki-laki telah mimpi basah sebagai tanda akil baligh, meskipun usianya belum mencapai 15 tahun. Namun, apabila seorang anak telah mumayyiz (bisa membedakan yang haq dan yang bathil) kemudian melaksanakan puasa walaupun belum akil baligh, maka puasanya tetap sah.
- Mampu berpuasa. Beberapa kelompok diperbolehkan untuk tidak melakukan ibadah puasa seperti karena tidak mampu berpuasa, karena sudah sangat tua, musafir (orang yang sedang dalam perjalanan) dan sakit yang menyebabkannya tidak mampu berpuasa, maka kewajiban itu diganti dengan membayar fidyah.