Berbahaya, Tiga Obat Sirup Unibebi Dibakar oleh BPOM
Ribuan botol obat sirup Unibebi memicu penyakit gagal ginjal pada anak
8 Desember 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada Selasa (6/12/2022), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito melaporkan, ia bersama timnya telah memusnahkan 223.560 botol sirup obat Unibebi produksi PT Universal Pharmaceutical Industries (PT UPI) dengan cara dibakar.
Operasi pemusnahan dilakukan di Kantor Pusat Pengelola Pemusnahan PT Wastec International, yang berada di Jalan Australia II, Kawasan Industri Krakatau Steel (KIEC), Kota Cilegon. Penemuan ribuan botol yang salah satunya adalah obat pereda demam ini dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam keterangan yang disampaikan pada siaran tertulis BPOM, disampaikan bahwa dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko, ditemukan sirup obat PT UPI yang mengandung cemaran EG(etilen glikol)/DG (dietilen glikol) melebihi ambang batas aman. Obat tersebut tercemar hingga pada angka 600 sampai 997 kali di atas ambang batas aman.
Nah, informasi penting untuk Mama yang pernah memberikan obat ini kepada si Kecil. Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi tiga obat sirup Unibebi dibakar oleh BPOM.
Mari kita simak satu per satu, yuk!
Editors' Pick
1. Tiga produk obat sirup berbahaya yang dimusnahkan
Kepala BPOM RI merincikan tiga produk Unibebi yang mereka musnahkan, yaitu:
- Unibebi Cough Sirop dalam kemasan botol plastik @60 ml dengan Nomor Izin Edar (NIE) DTL7226303037A1.
- Unibebi Demam Sirop dalam kemasan botol @60 ml dengan NIE DBL8726301237A1.
- Unibebi Demam Drops dalam kemasan botol @15 ml dengan NIE DBL1926303336A1.
2. Diketahui mengandung cemaran EG/DEG dengan kadar melebihi batas aman
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa berdasarkan hasil pengujian, ketiga produk obat tersebut terbukti mengandung cemaran EG/DG yang jauh melebihi ambang batas aman.
Dalam detailnya, Penny menyebutkan Unibebi Cough Sirop memiliki kadar EG/DG sebanyak 111,0125 mg/mL. Kadar tersebut diketahui lebih dari 890 kali di atas ambang batas aman asupan harian/Tolerate Daily Intake (TDI) obat.
Kemudian, Unibebi Demam Sirop juga mengandung EG/DG sebanyak124,6875 mg/mL, atau 997,5 kali di atas TDI. Lalu pada obat yang ketiga yaitu, Unibebi Demam Drop telah tercemar EG/DG sebanyak 610,0936 mg/mL, atau 600 kali di atas TDI.
"Karena sudah tidak memenuhi persyaratan sudah jelas kandungan EG dan DG nya tinggi, dan betul-betul tidak boleh dikonsumsi. Sehingga kita berikan sanksi agar tidak memproduksi lagi sirup tersebut dari PT Universalnya, kalau tidak dimusnahkan bahaya khawatir diperjual belikan melalui jalur ilegal," jelas Penny.
Dengan ini, Kepala BPOM RI beserta pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam membeli obat sirup, khususnya untuk anak-anak.
3. Obat sirup Unibebi yang tercemar berisiko menyebabkan gagal ginjal pada anak
Metode pemusnahan 3.264 karton sirup dibakar dengan alat incinerartor dengan suhu panas api mencapai 1.200 derajat Celcius, langkah tersebut dilakukan di bawah pengawasan BPOM, dan telah dipastikan tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia serta lingkungan.
"Pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan, termasuk untuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat," jelas Penny.
Fenomena ini terjadi semenjak merebaknya kasus penyakit gagal ginjal yang menyerang 304 anak di berbagai daerah. Oleh karena itu, sampai saat ini BPOM bersama Kementerian Kesehatan RI masih gencar dalam pemerhatian berbagai obat batuk sirup yang beredar.
"Penyebabnya sudah hampir kemungkinan besar ya, dan tinggi sekali disebabkan oleh obat (sirup)," ucap Menteri Kesehatan RI, Budi Sadikin, dalam keterangannya pada 30 Oktober 2022.
Nah, itulah informasi mengenai tiga obat sirup Unibebi dibakar oleh BPOM, karena ditemukan adanya pencemaran yang berbahaya. Semoga informasi ini membuat Mama lebih cermat dalam memilih obat untuk si Kecil, ya.
Baca juga:
- Laporan Kemenkes Tunjukan Ada 324 Kasus Gagal Ginjal Akut
- Kemenkes Izinkan 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan Lagi, Ini Daftarnya
- Kemenkes Imbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup