Dinkes DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua di 7 Lokasi
Vaksinasi booster kedua digelar untuk ASN dan masyarakat umum usia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari
24 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan kepada masyarakat bahwa kini sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk jenis booster yang kedua mulai dari 24 Januari 2023, pukul 13.00 WIB.
Untuk itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan gebyar vaksinasi Covid-19 penguat keempat (booster kedua) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas.
Aturan ini sesuai dalam Surat Edatan Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok masyarakat umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.
"Gebyar vaksinasi booster kedua mulai Selasa, 24 Januari hingga Jumat 27 Januari 2023," ujar Kepala Seksi Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ngabila Salama.
Nah, jika Mama yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang vaksinasi booster ini, mari kita simak fakta terkait dinkes DKI Jakarta gelar vaksinasi Covid-19 booster kedua di 7 lokasi yang telah Popmama.comrangkum.
Editors' Pick
1. Daftar tujuh lokasi booster kedua di DKI Jakarta
Ngabila Salama menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 akan di mulai dari pukul 13.00 sampai 15.00 WIB.
Jenis vaksin yang digunakan telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yaitu Sinovac, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, Sinopharm, dan Covovax.
Ada tujuh daerah yang akan diselenggarakan vaksinasi, antara lain:
- Kantor Balai Kota DKI Jakarta
- Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kantor Wali Kota Jakarta Pusat
- Kantor Wali Kota Jakarta Utara
- Kantor Wali Kota Jakarta Barat
- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan
- Kantor Wali Kota Jakarta TImur
"Peserta dapat langsung ke tempat vaksinasi, dan berlaku bagi KTP seluruh Indonesia," tambahnya.
2. Peserta juga bisa mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua
Gebyar vaksinasi booster kedua, ternyata juga digelar untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Vaksinasi dosis tersebut disediakan untuk anak usia 12 tahun ke atas, dan dosis ketiga dan keempat khusus masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
"Adapun jarak dosis dua ke tiga minimal tiga bulan, dan jarak dosis tiga ke empat minimal enam bulan, tanpa perlu menunggu tiket di aplikasi PeduliLindungi," ujar Ngabila Salama.