Kemenkes Izinkan Vaksin Booster Kedua untuk Lansia
Segera lengkapi vaksinasi primer dan booster pertama
25 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi memberikan izin vaksinasi booster Covid-19 dosis kedua, atau suntikan keempat untuk para lansia di atas 60 tahun.
Langkah ini dilakukan karena dalam beberapa minggu terakhir, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara global dan nasional kembali mengalami peningkatan,.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjutan Usia. Keputusan ini berlaku efektif sejak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dari Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 22 November 2022.
Juru Biacara Covid-19 dari Kemenkes, M. Syahril mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan, mengurangi tingkat keparahan, bahkan kematian akibat Covid-19.
Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi detail mengenai Kemenkes izinkan vaksin booster kedua untuk lansia.
Yuk, simak beberapa faktanya!
1. Vaksin booster yang digunakan adalah vaksin yang telah mendapatkan EUA dari BPOM dan rekomendasi ITAGI
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang sudah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM, dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.
Surat edaran yang telah ditetapkan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong Pemerintah Daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan penyelenggara vaksinasi, baik pemerintah maupun swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk para lansia.
Editors' Pick
2. Pemberian vaksin booster Covid-19 kedua sekurang-kurangnya enam bulan sejak booster pertama
"Adapun vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk lansia, bisa diberikan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak booster pertama diberikan, sementara bagi lansia yang belum booster pertama, segera dapatkan booster pertama. Kami mengimbau agar para lansia dipastikan vaksinasi primernya harus dilengkapi dulu," ujar dr. Syahril.
Lebih lanjut, juru bicara tersebut juga menekankan agar percepatan vaksinasi booster kedua lansia dapat berjalan beriringan dengan vaksinasi primer dan booster pertama.
3. Banyak daerah yang cakupan vaksinasi primer dan booster di bawah 70 persen
Pelaksanaan vaksinasi di tanah air harus berjalan merata di seluruh daerah. Hal ini mengingat kalau masih ada beberapa kawasan yang cakupan vaksinasi primer dan booster di bawah 70 persen dari populasi.
"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," ucap Syahril.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar daerah yang cakupan vaksinasinya masih belum mencapai target kekebalan, sehingga harus terus digencarkan.
4. Mengingat risiko kematian yang tinggi, masyarakat diperingatkan untuk segera vaksin
Syaril mengajak masyarakat yang belum vaksinasi, maupun yang belum melengkapi dosis primer dan booster, terutama para lansia. Ia mengingatkan agar para lansia segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi terdekat.
"Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kamu mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi, ataupun vaksinasinya belum lengkap agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksin yang terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga," imbau Syahril.
Nah Ma, itulah informasi penting tentang Kemenkes izinkan vaksin booster kedua untuk lansia. Yuk, segera melengkapi rangkaian vaksinasi Covid-19!
Baca juga:
- Hari Ini, Presiden Jokowi Menerima Vaksin Booster Kedua
- BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Inavac sebagai Booster
- Pemerintah Utamakan Penggunaan Vaksin Covid-19 dalam Negeri