PPKM Dicabut, Kemenkes Masih Evaluasi Skema Pembiayaan Pasien Covid-19

Masyarakat yang memiliki asuransi pribadi akan menanggung biaya perawatan sendiri

4 Januari 2023

PPKM Dicabut, Kemenkes Masih Evaluasi Skema Pembiayaan Pasien Covid-19
Pexels/Kampus Grabowska

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan pada publik bahwa mekanisme pembiayaan pasien Covid-19 oleh pemerintah, dinyatakan berakhir apabila aturan terkait hal tersebut resmi dicabut.

"Selama aturannya masih belum dicabut, tentu masih berlaku ketentuan lama," ujar Nadia di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu Presiden RI, Joko Widodo, telah mencabut PPKM per hari 30 Desember 2022. Namun, pemerintah masih akan menanggung pasien Covid-19.

Aturan pembiayaan pasien Covid-19 di Indonesia, masih berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/11 12/2022, tentang petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19, yang terbit pada 7 April 2022.

Mari kita simak informasi selanjutnya karena Popmama.com telah merangkum fakta lain terkait Kemenkes masih evaluasi skema pembiayaan pasien Covid-19.

Editors' Pick

1. Pemerintah masih mengevaluasi biaya penanganan pasien Covid-19

1. Pemerintah masih mengevaluasi biaya penanganan pasien Covid-19
Pexels/EVG Kowalievska from Pexels

Memasuki masa endemi Covid-19, sampai saat ini pemerintah masih mengevaluasi sistem penanganan biaya bagi para pasien yang terjangkit virus berbahaya ini. Hal ini dilakukan seiring dicabutnya ketentuan PPKM oleh presiden.

Nadia juga menjelaskan bahwa, nantinya mekanisme pasien Covid-19, akan disamakan dengan jenis penyakit pada umumnya di rumah sakit. Namun, apabila angkat korban semakin meninggi dan kondisi kembali menjadi pandemi, sistemnya akan merujuk pada Undang-Undang Kebencanaan dan Wabah.

2. Pasien yang memiliki asuransi pribadi, pembiayaan dilakukan secara mandiri

2. Pasien memiliki asuransi pribadi, pembiayaan dilakukan secara mandiri
Pexels/Andrea Piacquadio

Apabila ada pasien Covid-19 yang sudah memiliki asuransi non-pemerintah, maka mekanisme pembiayaannya akan ditanggung secara mandiri.

"Kalau ada asuransi, ya menggunakan asurasni yang dimiliki masing-masing," ucap Nadia.

3. Pihak BPJS Kesehatan juga turut melakukan evaluasi mekanisme pembiayaan pasien Covid-19

3. Pihak BPJS Kesehatan juga turut melakukan evaluasi mekanisme pembiayaan pasien Covid-19
Youtube.com/Mens Obsession

Tak hanya pemerintah melalui Kemenkes, pihak BPJS juga ikut melakukan evaluasi mengenai hal ini. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih mengevaluasi mekanisme pembiayaan bagi pasien Covid-19.

"Jika sudah dinyatakan endemi, bukan pandemi lagi, BPJS Kesehatan yang akan mengcover, tentu pembayaran memakai Ina-CBGs berdasarkan kelompok diagnosisnya apa," ujar Ghufron.

Nah, Ma itulah informasi mengenai Kemenkes masih evaluasi skema pembiayaan pasien Covid-19. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Mama ya.

Baca juga:

The Latest