Kemenkes Umumkan Para Jemaah Umrah Kini Tak Wajib Vaksin Meningitis
Pemerintahan Arab Saudi memberikan pelonggaran perihal vaksinasi meningitis pada calon jemaah umrah
16 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar baik dan terbaru datang dari Kementerian Kesehatan RI, melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik. Vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi para calon jemaah umrah.
Ketetapkan ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa vaksin meningitis identik diberikan kepada jemaah yang akan melakukan ibadah umrah dan haji. Hal ini dilakukan karena mengandung antigen, yaitu zat yang dapat merangsang sistem kekebalan tubuh untuk membentuk antibodi, serta melawan bakteri penyebab meningitis .
Para calon peserta umrah dan haji, umumnya diberikan vaksin jenis MenACWY dan MenB. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasinya dalam Kemenkes umumkan para jemaah umrah kini tak wajib vaksin meningitis.
Yuk, simak fakta terbarunya!
Editors' Pick
1. Vaksin meningitis hanya wajib untuk calon jemaah haji
Berdasarkan pada surat edaran, kini yang wajib untuk melakukan vaksin meningitis yaitu hanya untuk para calon jemaah haji. Vaksinasi ini harus dilakukan tidak kurang dalam waktu 10 hari sebelum keberangkatan.
Alasan mengapa vaksin meningitis wajib dipenuhi karena negara Arab Saudi diketahui sebagai negara endemik penyakit meningitis. Pada musim Haji, banyak masyarakat dari seluruh penjuru dunia datang ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah.
Salah satunya negara Afrika yang telah dikenal lebih dahulu menjadi negara endemik meningitis.
2. Calon jemaah komorbid tetap direkomendasikan vaksin meningitis meningkokus
Meskipun kini vaksin meningitis tak lagi diwajibkan untuk para calon jemaah umrah, mereka tetap direkomendasikan vaksin lain khususnya untuk yang memiliki penyakit komorbid.
Walau bersifat pilihan, vaksinasi ini tetap bertujuan untuk melindungi diri sendiri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Dr. Muhammad Syahril bahwa,
"Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis," ujar Dr. Syahril.
Bagi para calon jemaah dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan vaksinasi internasional.
3. Vaksin meningitis meningokokus sempat menjadi syarat wajib masyarakat yang akan datang ke Arab Saudi
Sebelumnya, vaksinasi meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban untuk mereka yang akan datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Persyaratan ini merupakan bagian dari upaya pemberian perlindungan, sekaligus pencegahan dari tertularnya suatu penyakit.
Namun, berdasarkan pada nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada tanggal 7 November 2022, dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246. Pemerintahan Arab Saudi telah memberikan pelonggaran, yaitu pada vaksinasi meningitis yang tak lagi diwajibkan untuk jemaah umrah.
"Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke tanah air dengan kondisi sehat," ucap Dr. Syahril
Nah, itulah informasi terbaru yang terangkum dalam Kemenkes umumkan para jemaah Umrah kini tak wajib vaksin Meningitis. Sebarkan informasi ini kepada kerabat atau keluarga Mama yang akan berangkat umrah, ya.
Baca juga:
- Aturan Baru Umrah dari Arab Saudi, Sudah Disepakati Kemenag-PPIU
- Umat Muslim Lakukan Ibadah Haji dan Umrah, Apa Perbedaannya?
- Vaksin Meningitis Tak Jadi Syarat Utama Umrah bagi Jemaah RI