Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Maksimal Naik 10 Persen
Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023
22 November 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan upah minimum 2023 dengan formula penyesuaian dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Meneteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Kabar ini cukup memantik perhatian masyarakat Indonesia, terutama buruh. Namun, para pengusaha cukup menyayangkan penetapan ini karena melanggar hierarki kebijakan.
Merespons hal tersebut Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa angka kenaikan 10 persen adalah patokan maksimal. Artinya, para pengusaha masih dapat menyesuaikan dari persenan tersebut agar tetap adil.
Sampai saat ini, topik upah minimum masih menjadi perbincangan hangat. Untuk memahaminya lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasinya.
Yuk, kita simak detailnya!
Editors' Pick
Daerah yang Telah Memiliki Upah Minimum Tidak Boleh Menetapkan Lebih dari 10 Persen
Dalam pasal 7 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dijelaskan bahwa daerah yang telah memiliki upah minimum tidak boleh menetapkannya lebih dari 10 persen.
Apabila hal tersebut terjadi, maka Gubernur akan menetapkan penyesuaian upah minimum dengan kenaikan paling tinggi 10 persen.
Sementara itu, untuk kabupaten/kota yang belum memiliki upah minimum, harus memenuhi sejumlah syarat untuk penetapan upah, yaitu sebagai berikut:
- Rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Hal ini harus berdasarkan pada data yang tersedia di periode yang sama.
- Nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota bersangkutan selama tiga tahun terakhir selalu positif, dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Penyesuaian Nilai Upah Minimum Menggunakan Perhitungan Formula Baru
Sebagai informasi, penetapan upah minimum bagi provinsi yang sudah memiliki hal tersebut sebelumnya tercantum pada Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker), yaitu sebagai berikut:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi X α). Hal ini tercantum pada Pasal 6 Ayat 4.
Dalam formula tersebut, α adalah wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja, terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai 0,30. Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas, dan perluasan kesempatan kerja.
Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, maka penyesuaian nilai upah minimum daerah hanya akan mempertimbangkan variabel inflasi.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker).