Tarif BPJS Kesehatan Tahun 2023 Naik, Apa Alasannya?
Kenaikan tarif tidak berpengaruh dengan iuran atau premi para peserta BPJS Kesehatan
24 Januari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) telah resmi mengumumkan adanya kenaikan tarif di tahun 2023. Hal ini dimuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes), kenaikan tarif ini merupakan yang pertama kalinya akan diterima oleh puskesmas, klinik, maupun dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016.
Namun, dari penjelasan pihak BPJS kenaikan tarif berbeda dengan iuran ataupun premi masyarakat pserta BPJS Kesehatan.
Berikut ini Popmama.com telah rangkum informasi mengenai kenaikan tarif BPJS Kesehatan tahun 2023.
Mari kita simak informasi selengkapnya Ma!
Editors' Pick
1. Kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk keperluan biaya fasilitas kesehatan
Dalam rekaman video di Twitter, BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa tarif adalah biaya yang dibayarkan pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik untuk pengobatan setiap pasien pengguna BPJS. Sedangkan, iuran atau premi dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan pada setiap bulannya.
Kenaikan tarif ini membuat fasilitas kesehatan dapat biaya yang lebih besar, dengan harapan sarana dan prasaran untuk masyarakat bisa lebih dimaksimalkan. Dijelaskan pula bahwa BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan kesehatan menggunakan standar tarif yang sudah ditetapkan oleh BPJS, hal ini berdasar pada kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.
2. Peraturan ini mengatur soal standar tarif di FKTB
Dijelaskan dalam Pasal 4 Standar Tarif Kapitasi ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTB).
Perlu dipahami terlebih bahwa FKTB adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan beberapa pelayanan kesehatan.
3. Serta mengatur standar tarif di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Sedangkan untuk fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan atau disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan dengan sifatnya spesialistik atau sub spesialistik. Hal ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi tarif INA-CBG dan tarif Non-INA-CBG. Secara rinci, penetapan tarif untuk peserta BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023.
Dengan adanya kenaikan tarif di tahun ini, diharapkan untuk pelayanan dan sarana prasarana akan semakin lebih baik serta memuaskan para peserta BPJS Kesehatan.
Nah, itulah penjelasan kenaikan tarif BPJS Kesehatan tahun 2023. Semoga informasi ini menambah wawasan Mama ya.
Baca juga:
- Kaget dengan Tagihannya, Ini Cara Mencicil Tunggakan BPJS Kesehatan
- Catat! Penyakit Ini Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
- Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Online