Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam

Bagaimana Islam memandang soal perbarui kuburan? Ini hukumnya!

17 Januari 2023

Bentuk Kuburan Menurut Syariat Islam
freepik/wirestock

Pernahkah kamu bertanya mengenai kuburan/makam? Makam merupakan sebuah tempat penyimpanan mayat dengan tata cara yang sudah ditentukan oleh syariat Islam.

Tidak hanya di Islam saja, di agama lain pun juga mengajarkan mengenai keharusan mengubur manusia yang sudah tidak bernyawa lagi. Di ajaran agama lain, tidak mengharuskan adanya proses penguburan jenazah, tapi cukup menyimpannya di sebuah lubang yang berada di tebing-tebing batu.

Bahkan ada kepercayaan yang mengajarkan pembakaran jenazah, dan abunya dilepas di perairan.

Bagaimana bentuk kuburan menurut syariat islam? Simak selengkapnya yang Popmama.com rangkum berikut ini.

1. Hukum mencabut batu nisan kuburan

1. Hukum mencabut batu nisan kuburan
islam.nu.or.id

Pada saat memperbarui bentuk kuburan dari batu nisan, proses mencabut batu nisan tidak mungkin tidak dilakukan sendiri. Tapi harus melibatkan para ahli yang bisa memprediksi apakah jenazah yang ada di dalam makam sudah rusak atau belum.

Jika dipastikan sudah rusak, maka hukum pencabutan nisan adalah boleh. Sebab, bila dilakukan asal-asalan, dikhawatirkan pada saat menggali kuburan baru, mendapati adanya lubang jenazah yang masih dalam proses membusuk.

Editors' Pick

2. Hukum memperbarui nisan

2. Hukum memperbarui nisan
Pexels/Micael Widell

Seperti yang sudah dibahas di atas, hukum memperbarui nisan adalah boleh. Adapun masa rusaknya jenazah hingga menjadi tanah ada yang mengatakan 15 tahun, ada yang mengatakan 25 tahun, dan juga 70 tahun.

Perbedaan tersebut disebabkan karena perbedaan iklim yang berbeda-beda di setiap daerah.

3. Hukum menembok kuburan dalam Islam

3. Hukum menembok kuburan dalam Islam
Pexels/Meruyert Gonullu:

Hukum menembok kuburan, mengecor kuburan, atau membuat pagar kuburan adalah haram apabila dilakukan di tempat pemakaman umum. Tetapi, jika makan tersebut terletak di tanah pribadi, maka hukumnya boleh (makruh).

Dalam kitab Fathul Mu’in dijelaskan, bahwa makruh hukumnya membangun sesuatu bangunan apapun di atas kuburan/makam. Sebagaimana hadis shahih melarangnya, jika tanpa ada keperluan seperti kekhawatiran akan digali atau dibongkar oleh binatang luas, atau diterjang banjir.

Hukum makruh dalam memperbarui bentuk kuburan berlaku untuk makam yang berada di tanah milik pribadi. Sedangkan membangun kuburan tanpa suatu keperluan sebagaimana yang sudah dijelaskan, atau membangun kubah di atas pemakaman umum, maka hukumnya haram dan harus dihancurkan. Karena bangunan bentuk kuburan tersebut akan masih ada ketika jenazah sudah hancur.

Ada pengecualian, sebagaimana yang diungkap oleh Imam Bujairimi, “Sebagian ulama mengecualikan keberadaan bangunan makam pada makam para Nabi-Nabi, para syuhada, orang-orang sholeh, dan lainnya,” ungkapnya.

4. Hukum memasang kijing pada kuburan menurut Islam

4. Hukum memasang kijing kuburan menurut Islam
stevensonmemorials.co.uk

Kijng menjadi peluang untuk dijadikan ladang bisnis. Tidak jarang kita menemukan kijing makam dijadikan barang dagangan, memasang harga yang sesuai dengan kerumitan dan model.

Hal ini seakan bahwa memasang kijing kuburan itu diperbolehkan. Padahal dalam Islam sendiri sudah jelas bahwa hukum memasang kijing pada kuburan adalah haram.

Dalam hadis sudah banyak memberikan penjelasan mengenai larangan pemasangan kijing. Tidak perlu berbicara hadis, dalam kitab Al-Umm ada dalil mengenai larangan tersebut. Al-Umm sendiri merupakan kitab ‘induk fiqih’ madzhab Syafi’i.

Kitab ini menjelaskan bahwa beliau menyukai agar kuburan tidak diberi sebuah bangunan di atasnya, dan tidak perlu disemen. Karena hal tersebut sama saja dengan menghias makam, dan seolah membanggakan makam itu sendiri.

Sebagaimana yang diketahui, kuburan adalah penanda dari sebuah kematian. Dan kematian sama sekali tidak layak untuk dihiasi.

Demikian informasi mengenai bentuk kuburan menurut syariat islam. Bagaimana menurutmu?

Baca Juga:

The Latest