Kemenkeu Sebut Jastip Merugikan Negara, Netizen Balas Senggol Korupsi
Kesal dinilai jastip merugikan negara, netizen senggol kasus korupsi di Indonesia
17 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mengenal kata ‘Jastip’ memang sering kita dengar pada saat seseorang ingin pergi atau berjalan-jalan ke tempat yang jauh. Bahkan, mereka juga siap buka open jastip selama berpergian ke luar negeri untuk pengikutnya di media sosial.
Pembuat jasa jastip ini memang menghasilkan keuntungan. Tapi sayangnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani malah menilai usaha ini justru merugikan negara. Merugikan yang mana ya?
“Iya (usaha jastip) merugikan,” kata Askolani di Gedung DPR RI, Selasa (14/2/2023).
Apa alasan Kemenkeu menilai jastip merugikan negara? Simak alasannya yang Popmama.com rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Editors' Pick
1. Jastip merugikan negara, seharusnya uangnya bisa bayar bea masuk
Saat ditanya terkait banyaknya kasus jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia, dia mengaku tidak begitu hafal angkanya. Hanya saja, ia mengaku pihaknya terus memperkuat pengawasan.
“Dia harus membayar barang, harusnya bayar bea masuk,” ujarnya.
Katanya, barang yang masuk ke negara Indonesia dengan tidak dikenakan pajak seolah-olah menjadi lebih murah. Hal itu dinilai tidak adil bagi pelaku usaha lain yang memasukkan barang secara legal.
“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya harus kita jaga,” jelasnya.
2. Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan penindakan lainnya
Direktorat Bea dan Cukai Kemenkeu melakukan berbagai penindakan lainnya.
Termasuk yang paling dominan adalah hasil tembakau sebanyak 21.193 penindakan, MMEA 3.249 penindakan, besi baja dan produk 989 penindakan, NPP 935 penindakan serta TPT dan ACC 782 penindakan.
Jumlah penindakan di tahun 2022 sebesar 39.207 kasus dengan perkiraan nilai BHP mencapai Rp. 22.043 miliar.