Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) resmi mengumumkan kenaikan tariif pada 2023.
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Namun dari penjelasan BPJS, kenaikan tariif berbeda dengan iuran atau premi. Begini penjelasannya yang Popmama.com rangkum berikut ini.
1. Tarif adalah biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan
IDN Times/Aditya Pratama
BPJS Kesehatan dalam rekaman video di Twitter menjelaskan, tarif adalah biaya yang dibayarkan pada layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, hingga klinik pengobatan tiap pasien yang menggunakan BPJS. Sedangkan iuran atau premi dibayar peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Kenaikan tarif membuat fasilitas kesehatan mendapat biaya yang lebih besar dengan harapan sarana dan prasarana bisa dimaksimalkan.
Dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan membayarkan tarif pelayanan kesehatan menggunakan standar tarif yang dimaksud ini dan sudah ditetapkan oleh BPJS berdasarkan pada kesepakatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan.
2. Peraturan ini mengatur soal standar tarif di FKTB
IDN Times/Aditya Pratama
Dalam pasal 4 dijelaskan Standar Tarif Kapitasi ditetapkan di setiap fasilitas kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTB).
FKTB adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya.
Editors' Pick
3. Standar tarif di faskes rujukan tingkat lanjutan
Dok. Kementerian Kesehatan
Sedangkan fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar Tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi INA-CBG dan tarif Non INA-CBG. Secara detil Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 mengatur secara rinci penetapan tarif yang bisa digunakan untuk peserta BPJS Kesehatan.
4. Begini cara praktis bayar BPJS, bisa pakai aplikasi LinkAja
Pexels/Andrea Piacquadio
Untuk memudahkan pembayaran iuran bulanan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan berbagai macam pihak agar peserta bisa melakukan pembayaran dengan praktis dan nyaman, mulai dari pembayaran secara offline dan online lewat pihak ketiga. Salah satunya LinkAja. Berikut langkah-langkahnya.
Buka situs resmi BPJS Kesehatan di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
Pilih menu "Layanan".
Pilih menu "Autodebit".
Lakukan pendaftaran autodebit melalui pilihan yang tersedia, yakni bank (Mandiri dan BCA) atau nonbank (Doku, Visa, dan MasterCard).
Baca Syarat dan Ketentuan, jika sudah setuju lakukan ceklis "Saya telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Lalu klik "Lanjutkan".
Masukkan data pribadi yang diminta.
Klik "Proses" untuk mulai melakukan proses pendaftaran.
5. Bayar BPJS Kesehatan lewat aplikasi JKN
Idntimes.com/vadhia-lidyana-1
Selain melalui situs resminya, BPJS Kesehatan juga menyediakan jalur pembayaran online lainnya melalui aplikasi JKN. Para peserta tinggal membuat smarthphone-nya dan melakukan pembayaran dengan mudah, aman, dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:
Download dan install aplikasi JKN dari App Store ataupun Play Store
Buat akun di aplikasi JKN dengan menyertakan nomor kepesertaan dan data diri lainnya.
Pilih “Pendaftaran Auto Debit.”
Pilih opsi metode auto debit yang tersedia seperti dari bank ataupun dari dompet digital.
Cek tagihan BPJS Kesehatan yang tersedia lalu klik “Daftar Auto Debit.”
Lakukan pengisian data pribadi seperti nomor rekening, nama pemilik rekening, dan nomor handphone.
Lanjutkan dengan klik “Daftar Auto Debit,” setelah itu kamu akan menerima kode OTP dari BPJS Kesehatan.
Input kode OTP dan lakukan verifikasi captcha, kemudian klik “Proses.”
Auto debit pun telah selesai terdaftar dan akan secara otomatis menarik saldo rekening sesuai dengan tagihan.
6. Bayar BPJS Kesehatan lewat Stus E-Commerce
Pexels/Vlada Karpovich
Kamu juga bisa membayar BPJS Kesehatan secara online melalui situs e-commerce favorit. Saat ini, hampr semua situs e-commerce menyediakan layanan pembayaran BPJS Kesehatan, mulai dari Bukalapak, Tokopedia, sampai Shopee.
Caranya mudah, kamu tinggal mencari menu virtual product dari masing-masing layanan. Lalu pilih menu "Asuransi", dan pilih "BPJS Kesehatan". Metode pembayaran tagihannya pun bervariasi, mulai dari transfer bank, virtual account, sampai pembayaran lewat dompet digital.
7. Bayar BPJS Kesehatan lewat Modern Retail
Dok. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cara pembayaran selanjutnya kamu bisa mendatangi modern retail, seperti Alfamart dan Indomaret.
Tentunya, ini akan memudahkan pembayaran iuran bulanan BPJS Kesehatan. Cara membayarnya pun juga mudah, kamu tinggal berikan nomor kepesertaan di kasir lalu bayar tagihan melalui metode pembayaran yang tersedia di kasir.
Demikian informasi tentang kenaikan tarif BPJS dan cara praktis bayar iuran-nya.