Rincian Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta 2024
Perda Nomor 1 Tahun 2024 telah disahkan, maka terjadi perubahan pada tarif PKB
23 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tarif tersebut menggunakan aturan terbaru yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kejelasan kenaikannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari yang awalnya 5 persen menjadi 10 persen. Lalu perubahan tersebut sudah mulai diterapkan sejak 5 Januari 2024.
Bagi Papa yang ingin tahu informasinya lebih dalam, berikut Popmama.com sudah siapkan secara rincian tarif pajak kendaraan bermotor Jakarta 2024.
Disimak beberapa faktanya yuk, Pa!
Editors' Pick
1. Apa kegunaan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)?
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia, sebagai bentuk kontribusi dalam penggunaan jalan dan fasilitas lain yang disediakan untuk kebutuhan berkendara.
Lalu, PKB merupakan kebijakan yang detailnya dicantumkan di dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), bersamaan dengan informasi lainnya seperti nama pemilik motor, alamat, nomor registrasi hingga warna.
PKB di STNK setiap kendaraan bermotor itu berbeda-beda, biasanya semakin baru tahun pembuatan motor, maka akan semakin mahal pajaknya. Selain itu, semakin besar mesin kendaraan, maka akan semakin mahal.
2. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengacu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024
Dengan adanya perubahan mengenai Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) karena disahkannya Perda Nomor 1 tahun 2024, maka terdapat beberapa perubahan. Berikut detailnya, antara lain:
- 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama
- 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua
- 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga
- 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat
- 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya