Daftar Aturan Jemaah Haji Indonesia yang Diimbau Pemerintah
Ada peraturan yang perlu dipatuhi selama beribadah haji
22 Mei 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke tanah suci pada 24 Mei 2023. Jemaah diingatkan untuk tidak membawa jimat dan peluru atau senjata tajam. Perlu diketahui bahwa barang tersebut dilarang untuk dibawa, apabila ketahuan hukumannya nanti akan berat.
Hal ini disampaikan Konjen RI saat menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. Konjen RI di Jeddah Eko Hartono mengingatkan agar jemaah tidak membawa jimat dalam bentuk apa pun.
Sebab, sebelumnya sudah ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah ketahuan membawa satu peluru ke tanah suci. Dikhawatirkan kejadian seperti ini terjadi kembali, maka dari itu Konjen RI sangat mengimbau hal ini supaya tidak tidak terulang lagi.
Berikut Popmama.com bagikan informasi terkait daftar aturan jemaah haji Indonesia yang diimbau pemerintah secara lebih detail.
Yuk, disimak selengkapnya!
Editors' Pick
1. Masa cekal Arab Saudi 10 tahun
Barang yang dilarang seperti peluru senjata tajam atau jimat mungkin saja tidak sengaja terbawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini. Pemerintah juga mengingatkan soal pencekalan yang diberlakukan di Arab Saudi. Ada yang bahkan ditahan hingga tiga bulan lamanya.
Mengenai pencekalan bahwa Arab Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun. Warga yang pernah dideportasi atau dicekal, tidak akan bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.
Mengingat masa tahanan dan hukuman yang berat, jemaah diimbau untuk selalu patuhi aturan saat berada di tanah suci.
2. Dilarang memotret tempat sembarangan
Konjen RI menggelar rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
Petinggi yang hadir dalam rapat itu mulai dari Ketua PPIH Arab Saudi Subhan Cholid, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Wakil Ketua PPIH Nasrullah Jasam, Kadaker Bandara Haryanto, Kadaker Madinah Zaenal Muttaqin, Kadaker Makkah Khalilurrahman, serta jajaran KJRI Jeddah.
Dalam rapat koordinasi yang digelar tersebut, pemerintah meminta jemaah untuk tidak mengambil gambar atau foto objek-objek yang dilarang. Salah satunya yang dilarang untuk di foto ialah guest house atau istana raja yang ada di dekat Masjidil Haram.
Selain itu, konten negatif saat berada di Masjidil Haram juga dilarang untuk dilakukan apalagi jika diunggah di media sosial. Misalnya jika terjadi pengalaman kehilangan barang padahal bisa saja lupa menyimpannya, namun malah dibuat konten video.